Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso alias Busan, melakukan pemusnahan 500 balpres pakaian bekas impor atau thrifting, dari total 19.391 balpres sitaan.
Dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Mendag menjelaskan bahwa seluruh balpres pakaian bekas impor itu merupakan hasil sitaan Kemendag, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Badan Intelijen Negara (BIN), dan juga Polri.
"Ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), kemudian BAIS TNI, BIN dan juga Polri," kata Budi, Jumat, 14 November 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Photo :
- [Mohammad Yudha Prasetya]
"Ini yang waktu itu di Bandung yang telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor, dengan nilai sekitar Rp 112,35 miliar," ujarnya.
Budi mengatakan, balpres-balpres pakaian bekas impor tersebut ditemukan di 11 gudang dan dimiliki oleh delapan pemilik atau distributor.
"Terhadap barang-barang tersebut dan juga kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Jadi lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup," kata Mendag.
Di samping itu, Kementerian Perdagangan juga memerintahkan kepada importir atau distributor untuk melakukan pemusnahan barang atau pakaian bekas impor tersebut.
"Pada hari ini kita melakukan pemusnahan barang sebanyak 500 balpres dan biaya pemusnahan dilakukan oleh perusahaan impor atau distributor," ujar Budi.
Proses pemusnahan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor tersebut, lanjutnya, sudah dilakukan sejak tanggal 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dimusnahkan sebanyak 16.591 balpres atau kurang lebih 85,56 persen.
"Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November, jadi pada bulan ini akan selesai," ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan, dan masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli produk tersebut.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan bahwa aktivitas thrifting masih marak terjadi di berbagai platform dan pasar karena tingginya permintaan dari masyarakat.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS.
Enam Sektor Industri RI Dibanjiri Produk Impor, Produsen Lokal Tahan Produksi
Kemenperin menyebut enam sektor industri di Tanah Air tengah dibanjiri produk impor, antara lain yakni industri tekstil, baja, elektronik, kosmetik, keramik dan alas kaki
VIVA.co.id
11 November 2025

4 weeks ago
5









