Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan tragedi ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk mematuhi aturan utama izin mendirikan bangunan yang disebut persetujuan bangunan gedung (PBG).
Aturan PBG ini berlaku tidak hanya untuk pondok pesantren. Hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja termasuk peraturan pemerintah (PP).
"Ada sejumlah PP juga, PP nomor 16 2021, PP nomor 28 tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko," kata Tito di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 15 Oktober 2025.
Tito menjelaskan, akan ada sanksi jika ponpes tidak memiliki PBG. Mulai dari administrasi, peringatan tertulis hingga pembongkaran.
"Ada sanksi-sanksi sebetulnya, dan dijelaskan di dalam aturan-aturan yang ada. Di antaranya saksi administrasi, peringatan tertulis bagi yang membangun, tidak sesuai spesifikasi, dan tidak ada persetujuan bangunan gedung," ucap dia.
"Mulai di peringatan tertulis, bahkan kemudian bisa dihentikan sementara, tanpa diuji kelayakannya, bahkan sampai dibongkar. Pembongkaran, kalau dinyatakan tidak layak dan akan berbahaya," sambungnya.
Tito juga menuturkan, masalah pemberian sanksi jangan sampai disalahartikan. Jika diberikan sanksi, bukan berarti pemerintah mau menghambat pembelajaran di pesantren.
"Nah mekanisme pengewasan inilah yang pendapat kami, yang perlu ditingkatkan ke depan, bukan dalam rangka menghambat proses pendidikan, apalagi pesantren. Tapi untuk meyakinkan bahwa infrastruktur yang ada di pendidikan pesantren itu betul-betul layak, dan dijamin keselamatannya," kata Tito.
Ia pun meminta kepada pejabat terkait agar jangan sungkan ketika memberikan PBG kepada pesantren. Sebab, ia menilai terkadang pemerintah daerah memiliki rasa sungkan terhadap segala urusan menyangkut pesantren.
"Nah di sini, kami melihat bahwa peristiwa kemarin, mungkin kita perlu komplain, menjadi wake up call. Mungkin dari teman-teman pemerintah daerah, agak segen mungkin masuk ke madrasa, santren, untuk mengingatkan, sebetulnya peran pemerintah daerah tidak hanya meneggitkan, tapi juga mengawasi," tandas Tito.
Kementerian PU Bakal Latih dan Sertifikasi Santri Jadi Tenaga Konstruksi
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan pemerintah bakal memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi para santri untuk menjadi tenaga kerja konstruksi.
VIVA.co.id
15 Oktober 2025