Banjarmasin, VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen bakal menyelidiki proses masuknya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Virgo Transport 8 yang diduga tak laik impor karena sudah berusia 38 tahun saat masuk ke Indonesia.
“Kita akan lakukan investigasi lebih lanjut. Saya belum bisa menjawab karena ini harus kita lihat dulu,” kata Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana dalam konferensi pers perkembangan operasi SAR hari keempat kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu malam.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menyoroti usia KMP Virgo Transport 8 yang disebut mencapai 39 tahun saat mengalami kecelakaan di perairan Laut Jawa pada Minggu 13 September, sementara kapal tersebut disebut masuk ke Indonesia ketika berusia sekitar 38 tahun.
“Usianya 39 tahun. Kalau kemudian dia masuk ke Indonesia itu berarti dia diimpor usianya sudah 38 tahun. Sementara menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 itu kapal penumpang, kapal feri itu boleh diimpor maksimum usianya 15 tahun,” ujar Sofwan dikutip dari unggahan instagram resmi @dpr_ri.
Sofwan meminta pemerintah menelusuri proses masuknya kapal tersebut ke Indonesia, termasuk dasar aturan dan perizinan yang digunakan saat kapal diimpor, karena terdapat ketentuan mengenai impor barang modal dalam keadaan tidak baru yang mengatur jenis dan usia kapal tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Suntana mengatakan Kemenhub bersama Komisi V DPR RI sebelumnya telah membahas sejumlah kecelakaan pelayaran dan pemerintah berkomitmen mengambil kebijakan untuk memitigasi risiko agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami sudah berdiskusi dengan Komisi V, dan kami akan melakukan kebijakan-kebijakan untuk memitigasi supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Suntana.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sorotan terhadap usia kapal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyebab kecelakaan karena aspek teknis, operasional, dan penyebab insiden masih harus ditentukan melalui pemeriksaan serta investigasi pihak berwenang khususnya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang disebut Komisi V DPR RI telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah digantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang kemudian juga dicabut Permendag Nomor 16 Tahun 2025.
Halaman Selanjutnya
Untuk impor barang dalam keadaan tidak baru, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 24 Tahun 2025 yang mulai berlaku 30 Agustus 2025.

3 days ago
3




















