Jakarta, VIVA – Salat Jumat merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim laki-laki yang telah baligh, berakal, dan tidak sedang dalam perjalanan. Ibadah ini bukan sekadar ritual mingguan, melainkan sarana penting untuk mengingat Allah SWT dan mempererat ukhuwah Islamiyah.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Jumu’ah: 9)
Namun, sebagian Muslim masih kerap menyepelekan kewajiban ini. Ada yang meninggalkannya karena kesibukan duniawi, bahkan tanpa alasan yang dibenarkan.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum bagi orang yang meninggalkan salat Jumat tanpa udzur?
Salat berjamaah.
Photo :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Menurut Kiai Nurul Irfan, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), meninggalkan salat Jumat tanpa alasan syar’i termasuk dosa besar. Dalam hadis sahih, Rasulullah SAW telah memperingatkan keras perihal ini.
“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka, kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR Muslim, no. 865)
Bahkan dalam riwayat lain disebutkan:
“Barang siapa meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut karena lalai, maka Allah akan menutup hatinya.” (HR Abu Dawud, no. 1052; An-Nasa’i, no. 1369)
Irfan menegaskan, seseorang yang sengaja meninggalkan salat Jumat tanpa uzur tidak hanya berdosa, tetapi juga dapat dicatat sebagai golongan munafik, sebagaimana sabda Rasulullah:
“Siapa yang meninggalkan salat Jumat tiga kali tanpa uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR Ath-Thabrani)
Irfan menjelaskan bahwa bagi Muslim sehat dan tidak musafir, meninggalkan salat Jumat berulang kali bisa menjadi tanda kemurtadan secara maknawi, yakni sikap menolak kewajiban agama, bukan berarti langsung keluar dari Islam.
“Kemurtadan ini tidak selalu berarti keluar dari Islam, namun menunjukkan bahwa orang tersebut telah meninggalkan kewajiban yang sangat penting,” ujar Irfan dikutip dari laman resmi MUI Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menambahkan, umat Islam yang memiliki uzur syar’i seperti sedang sakit atau bepergian jauh tidak berdosa jika tidak melaksanakan salat Jumat. Mereka cukup menggantinya dengan salat Zuhur. Begitu pula bagi perempuan, ibadah Jumat tidak diwajibkan.
Halaman Selanjutnya
“Orang yang sedang bepergian atau dalam kondisi sakit tidak diwajibkan salat Jumat. Mereka boleh menggantinya dengan salat Zuhur,” jelasnya.

2 weeks ago
14









