Jakarta, VIVA – Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan kasus pencabulan puluhan santriwati yang dilakukan pimpinan Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati itu merupakan alarm serius.
Dia bahkan menilai, pelaku pencabulan yang merupakan pimpinan ponpes tersebut sebagai kiai palsu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Apa yang terjadi di Pati, oleh orang yang mengatasnamakan kiai pesantren palsu, menurut saya ini harus menjadi alarm," kata Cak Imin kepada wartawan di Plaza BP Jamsostek, Jumat, 8 Mei 2026.
Cak Imin bahkan menilai kondisi tersebut sebagai darurat penanggulangan kekerasan pada lembaga pendidikan khususnya pesantren.
Dia lantas mendorong agar setiap santri mendapatkan pembekalan terkait hak-hak pribadi sebelum menempuh pendidikan di pesantren.
Menurut Cak Imin, banyak korban yang tidak memahami hak-haknya sehingga mudah dimanipulasi oleh para pelaku.
“Para anak didik, santri, sebelum memulai pesantren harus mendapatkan orientasi hak-haknya sehingga tidak bisa dimanipulasi,” pungkas Cak Imin.
Sebelumnya diberitakan, Pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, Kiai Ashari, dijerat pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Kiai Ashari diketahui jadi tersangka dugaan pencabulan santriwati. Penetapan pasal berat itu dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali terhadap korban dalam rentang waktu cukup panjang.
Kapolres Kota Pati, Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi mengatakan, AS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kiai Ashari (tengah) selaku pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo.
"(Tersangka dijerat) Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tuturnya, Kamis, 7 Mei 2026.
Selain UU Perlindungan Anak, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada tersangka.
"Selain itu, AS juga dijerat Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tak berhenti di situ, polisi turut menambahkan jeratan pidana terkait persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Yang ketiga Pasal 418 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun," tuturnya.
Desa Tarumajaya Sabet Paritrana Award, Cucun DPR: Bukti Konkret Desa Lindungi Pekerja Rentan
Desa Tarumajaya, Kabupaten Bandung menyabet penghargaan bergengsi yaitu Paritrana Award. Penghargaan ini menuai apresiasi dari Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
VIVA.co.id
8 Mei 2026

5 days ago
3











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)