Jakarta, VIVA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta masyarakat tidak khawatir atas kenaikan tarif pengurusan perubahan kewarganegaraan Indonesia yang mulai berlaku 1 Agustus 2026.
Menurut Supratman, penyesuaian tarif tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dan tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat secara luas.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Yang pertama, ini kebetulan PP (peraturan pemerintah) yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Yang kedua, bagi seluruh rakyat Indonesia tidak perlu resah dengan kenaikan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ini,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.
Ia menjelaskan tarif perubahan status warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI) dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Sementara itu, biaya permohonan pelepasan status WNI meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Supratman mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk mendukung transformasi digital di Kementerian Hukum, termasuk pemeliharaan sistem layanan publik berbasis digital.
“Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi full (penuh) digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba,” ujarnya.
Ia juga menilai kenaikan tarif hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu yang mengurus perubahan kewarganegaraan sehingga dampaknya terhadap masyarakat umum sangat kecil.
“Mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, pasti punya kemampuan finansial mumpuni, tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu dan siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada,” katanya.
Supratman menegaskan proses memperoleh maupun melepaskan status WNI tetap harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
Bagi WNA yang ingin menjadi WNI, salah satu syaratnya adalah telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Bagi mereka yang mau jadi warga negara, dia harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial,” ujarnya.
Sementara itu, setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan akan diperiksa oleh 14 hingga 15 kementerian dan lembaga untuk memastikan pemohon tidak memiliki tunggakan pajak maupun persoalan hukum.
Halaman Selanjutnya
“Kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan oleh 14 sampai 15 kementerian/lembaga,” kata Supratman.

3 weeks ago
11
















