Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan terdapat sekitar 1.500 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
“Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia, itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk menjadi WNI, salah satu syarat yang harus dipenuhi ialah mereka harus tinggal di Indonesia paling tidak selama lima tahun berturut-turut.
“Bagu mereka yang mau jadi warga negara, kan dia harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,” jelas Supratman.
Sementara itu, terdapat biaya yang harus dibayarkan dalam mengajukan permohonan naturalisasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, jumlah biayanya berbeda-beda sesuai kategori permohonan.
Bagi WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI jalur umum, tarifnya sebesar Rp75 juta. Sementara, permohonan naturalisasi melalui jalur perkawinan senilai Rp25 juta.
Kemudian, permohonan menjadi WNI bagi anak berkewarganegaraan ganda sebesar Rp2 juta. Lalu, permohonan kembali mendapat status WNI tarifnya sebesar Rp1juta.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selanjutnya, permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden RI sebesar Rp5 juta. Lalu, permohonan surat keputusan untuk tetap menjadi WNI biayanya Rp1 juta.
tvOnenews.com/Syifa Aulia
Heboh Tarif Lepas Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Puan: Semoga Semua Warga Tetap Cinta Indonesia
Puan angkat bicara terkait kenaikan tarif melepas status kewarganegaraan yang ramai diperbincangkan masyarakat. Ia mengharapkan agar tak ada masyarakat lepas status WNI.
VIVA.co.id
21 Juli 2026

3 weeks ago
9
















