Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi alasan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Menurut Prasetyo, tukin merupakan komponen kesejahteraan yang berlaku di seluruh kementerian dan lembaga, meskipun besarannya berbeda sesuai kebijakan yang berlaku pada masing-masing instansi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda," kata Pras, Kamis 30 Juli 2026.
Prasetyo menjelaskan, terdapat sejumlah instansi yang memperoleh penyesuaian tunjangan karena selama bertahun-tahun belum pernah mendapatkan kenaikan. Kebijakan tersebut tidak hanya diberikan kepada TNI maupun Kementerian Pertahanan.
"Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu," tutur Pras.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 serta Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.
Terbitnya dua regulasi tersebut menjadi dasar hukum kenaikan tunjangan kinerja bagi personel TNI dan aparatur di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Perpres
Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan Presiden telah menandatangani Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 sebagai landasan hukum penyesuaian tunjangan kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico dalam keterangan tertulis, Rabu 29 Juli 2026.
Rico menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi yang selama ini dijalankan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, penyesuaian tunjangan kinerja diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja, profesionalisme, serta kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.

5 hours ago
3











