Mensos Saifullah Yusuf Murka, 2.708 ASN Bolos Tanpa Kabar

4 weeks ago 12

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:33 WIB

Jakarta, VIVA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengaku tidak segan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) yang terbukti abai terhadap tugas dan melanggar kedisiplinan.

Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di seluruh Indonesia terpantau tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama usai libur Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah atau 25 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 pegawai bertugas di kantor pusat, balai, dan sentra layanan Kementerian Sosial, dan sebanyak 2.500 pegawai lainnya tercatat melakukan pelanggaran disiplin, termasuk di antaranya para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

"Miris saya, sejumlah oknum pendamping PKH yang tidak disiplin tersebut baru dilantik dan belum genap satu tahun mengabdi sebagai pegawai pemerintah," ungkapnya di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.

Saifullah mengingatkan bahwa pada tahun lalu, dirinya telah memberikan peringatan keras kepada 500 pendamping PKH, di mana 49 orang di antaranya berujung pada pemberhentian. Memasuki tahun 2026 ini, tindakan tegas berupa pemecatan juga telah dijatuhkan kepada tiga orang P3K pendamping PKH akibat masalah serupa.

"Ke depan kami tidak akan segan-segan memberhentikan P3K atau PNS yang bermasalah dan indisiplin. Ini bukan angka yang kecil dan juga sepele, tindakan ini mencederai institusi," kata dia.

Menurutnya, ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan bentuk pelanggaran disiplin ASN yang mencederai kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan. Hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi akan dikenakan sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. "Untuk kategori ringan, sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan," ujarnya.

Selain sanksi administratif, para pegawai yang melanggar juga terancam sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk maupun pulang kerja akan dikenakan potongan tukin sebesar 3 persen per hari.

"Jangan menyia-nyiakan kesempatan mengabdi kepada negara, ingat masih banyak masyarakat yang mengantre untuk menjadi ASN atau P3K. Lagi, ingat kita semua diawasi baik lembaga negara dan publik tentunya," cetusnya.

Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Sebut Wacana WFH Satu Hari Sepekan Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan wacana work from home (WFH) satu hari dalam sepekan tinggal menunggu arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title

VIVA.co.id

25 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |