Mentan Amran Komitmen Terus Berantas Mafia Pangan dan Koruptor Demi Petani Indonesia

3 weeks ago 13

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:10 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah terus memperkuat perang terhadap mafia pangan, mafia pupuk, manipulasi distribusi hingga penguasaan lahan ilegal yang selama bertahun-tahun merugikan rakyat dan negara. Di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, penindakan tidak lagi hanya menyasar pelaku kecil di lapangan, tetapi masuk lebih dalam membongkar jaringan kartel, permainan harga, manipulasi stok, korupsi internal, hingga praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

Data Satgas Pangan Polri menunjukkan adanya dua fase penindakan yang memiliki karakter berbeda.
Di periode pertama, tahun 2017–2019, mencakup tiga tahun penuh dengan total 784 kasus yang ditangani. Terdiri dari 66 kasus penanganan di komoditas beras, 22 kasus penanganan di komoditas hortikultura, 27 kasus penanganan di komoditas ternak, 13 kasus penanganan di komoditas pupuk, dan 247 kasus lainnya di sektor pertanian. Dari seluruh penindakan itu, aparat berhasil menetapkan 411 tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara pada periode 2024–2025, yang baru berjalan sekitar dua tahun, telah ditangani 94 kasus sektor pertanian. Rinciannya terdiri atas 46 kasus komoditas beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta 3 kasus yang melibatkan oknum internal. Total tersangka yang ditetapkan mencapai 77 orang.

Namun penindakan pada periode ini tidak berhenti pada aspek pidana semata. Pemerintah juga melakukan langkah struktural besar melalui pencabutan 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah pada 2024–2025. Langkah tersebut menjadi salah satu tindakan korektif terbesar dalam tata kelola distribusi pupuk.

Periode penindakan 2024–2026 tidak berhenti di statistik, ditandai dengan terbongkarnya sejumlah kasus besar yang selama ini dinilai membebani masyarakat. Skandal besar yang selama ini merugikan rakyat berhasil diungkap satu per satu.

Kasus beras oplosan menjadi salah satu pengungkapan terbesar. Dari pemeriksaan 268 sampel di 13 laboratorium pada 10 provinsi, sebanyak 212 merek beras premium dan medium dinyatakan tidak sesuai standar mutu, berat maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Artinya, sekitar 85,56 persen beras premium yang beredar tidak memenuhi standar.

Ditemukan pula praktik pengemasan ulang beras SPHP yang kemudian dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Kementerian Pertanian kemudian melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Halaman Selanjutnya

Praktik serupa juga ditemukan pada distribusi MinyaKita. Produk minyak goreng yang seharusnya dijual sesuai ketentuan HET Rp15.700 per liter ditemukan dijual hingga Rp18.000 per liter dengan takaran yang tidak sesuai. Pada sidak Februari 2026, residu MinyaKita bermasalah masih ditemukan beredar, dengan keadaan itu tidak boleh kompromi, pidanakan. Kita penjarakan pihak yang bikin susah negara. Dari pengungkapan jaringan kartel minyak goreng secara keseluruhan, 20 tersangka telah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |