Jakarta, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil langkah tegas terkait kasus pagar laut yang belakangan ramai diperbincangkan.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 30 Januari 2025, Nusron mengungkapkan bahwa delapan pegawai kementeriannya telah dijatuhi sanksi usai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Nusron menjelaskan, dari delapan pegawai tersebut, enam orang dikenai sanksi berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatan, sementara dua orang lainnya mendapat sanksi berat.
“Delapan orang itu mereka yang waktu itu terlibat dalam proses penerbitan sertifikat. Kita anggap mereka tidak prudent, tidak hati-hati, karena kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya memang lengkap, dari aspek prosedurnya memang terpenuhi, tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya itu enggak sesuai, karena sudah tidak ada bidang tanahnya,” ujar Nusron, dilansir YouTube tvOne.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid saat tiba di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang
Photo :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Nusron menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan bersifat administrasi negara.
“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan untuk dijatuhi sanksi, karena produknya itu adalah produk tata usaha negara, maka sanksinya adalah sanksi administrasi negara yaitu adalah dicopot dan sebagainya,” tambahnya.
Meski demikian, Nusron tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini bisa berkembang ke ranah pidana, terutama jika ditemukan unsur kesengajaan seperti penerimaan suap atau penggunaan dokumen palsu.
“Kalau di situ ada unsur-unsur mens rea, misal yang bersangkutan terima suap, terima sogokan itu baru masuk pidana, tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon itu misal dokumen-dokumen yang tidak benar, seperti dokumen palsu, itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana. Di ranah pidananya adalah pemalsuan dokumen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa pemberian sanksi ini merupakan hasil dari audit investigasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Salah satu rekomendasi dari audit tersebut adalah pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terkait dengan kasus ini.
Ia juga menekankan bahwa dalam setiap kegiatan survei dan pengukuran bidang tanah, Kementerian ATR/BPN selalu menggandeng dua pihak, yaitu petugas survei internal kementerian dan petugas survei berlisensi.
Namun, Nusron tidak merinci identitas pegawai Kementerian ATR/BPN yang dikenai sanksi terkait kasus pagar laut di Tangerang tersebut.
Halaman Selanjutnya
Meski demikian, Nusron tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini bisa berkembang ke ranah pidana, terutama jika ditemukan unsur kesengajaan seperti penerimaan suap atau penggunaan dokumen palsu.