Ketua DPRD Jakarta Larang Legislator Studi Banding ke Luar Negeri Demi Hemat APBD

2 hours ago 1

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:15 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin menegaskan pihaknya akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Salah satu caranya ialah melarang legislator melakukan studi banding ke luar negeri

Sebab, Presiden Prabowo juga ingin seluruh Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) mengurangi perjalanan dinas ke luar negeri.

"Ya sudah, misalnya perjalanan ke luar negeri kita hemat dan memang perjalanan ke luar negeri kita kan untuk mengevaluasi program yang sudah berjalan, bukan studi banding. Jadi nggak boleh studi banding, kita larang juga," kata Khoirudin kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin

Photo :

  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Khoirudin menambahkan bahwa perjalanan dinas ke luar negeri yang diperbolehkan yaitu hanya untuk menuntut ilmu.

"Kita ingin dalam rangka mengevaluasi program, dalam rangka menuntut ilmu, short course yang ada di luar negeri. Itu yang dibolehkan," ujar dia.

Sementara, anggaran untuk pelayanan publik tidak akan dipangkas. Karena, kata dia, melayani masyarakat termasuk kebutuhan dasar yang anggarannya tidak boleh dipangkas.

"Kalau pelayanan publik nggak boleh dipotong, nggak boleh dipangkas. Karena kita kan pemerintah ini ada untuk melayani masyarakat. Jadi itu kayak pendidikan, nggak boleh dipangkas. Kesehatan, karena itu kebutuhan dasar nggak boleh dipangkas," tuturnya.

"Yang dipangkas tadi ya makan minum, rapat-rapat, studi banding, acara-acara seremonial, itu kita pangkas," imbuhnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait penghematan belanja negara. Salah satu arahan atau instruksi Prabowo yaitu meminta kepala daerah memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Kebijakan ini diteken pada 22 Januari 2025 dan berlaku untuk pelaksanaan APBN serta APBD tahun 2025.

Selain itu, Prabowo juga meminta Kepala Daerah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

"Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen," dikutip dari butir kedua instruksi keempat yang ditujukan kepada para kepala daerah.

"Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional," lanjut poin ketiga.

Prabowo juga meminta kepala daerah untuk mengarahkan anggaran pada peningkatan kinerja pelayanan publik.

“Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur,” ujar Prabowo dalam poin keempat.

“Jangan lagi alokasi APBD didasarkan pada pemerataan antar-perangkat daerah atau sekadar melanjutkan anggaran tahun sebelumnya,” ujarnya dalam poin kelima.

Presiden menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah secara selektif, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa yang diberikan kepada kementerian atau lembaga. Selain itu, ia menginstruksikan penyesuaian APBD 2025 terkait pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Instruksi ini menjadi bagian dari rencana besar pemerintah untuk mengurangi pemborosan dan memastikan anggaran digunakan secara optimal. “Kami ingin APBN dan APBD benar-benar menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat, bukan hanya habis untuk operasional yang tidak relevan,” katanya.

Dengan kebijakan ini, kepala daerah diharapkan lebih hati-hati dalam menyusun anggaran dan memprioritaskan belanja yang mendukung program strategis nasional.

Halaman Selanjutnya

"Kalau pelayanan publik nggak boleh dipotong, nggak boleh dipangkas. Karena kita kan pemerintah ini ada untuk melayani masyarakat. Jadi itu kayak pendidikan, nggak boleh dipangkas. Kesehatan, karena itu kebutuhan dasar nggak boleh dipangkas," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |