Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengingatkan pimpinan Polri untuk tidak melindungi oknum anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Rudianto menanggapi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
"Polri tidak boleh terkesan melindungi anggotanya yang melanggar hukum. Jika ada oknum yang bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga tindak pidana, maka harus diberikan sanksi tegas," kata legislator dari Partai Nasdem tersebut, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Rudianto menekankan, bahwa sanksi tegas seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), harus diterapkan. Ini penting dilakukan agar memberikan efek jera bagi anggota Polri lainnya.
"Supaya ada efek jera, agar tidak ada lagi anggota Polri yang menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara," ujarnya.
Setelah PTDH, lanjut dia, aparat penegak hukum harus tetap mengusut dugaan tindak pidana lainnya.
"Dia harus dihukum dulu dengan PTDH, setelah itu jika terbukti ada tindak pidana seperti pemerasan atau suap, proses hukum harus tetap berjalan. Ini yang harus kita dorong kepada pimpinan Polri," imbuhnya.
Soal Pidana Polisi Peras Penonton DWP, Begini Kata Kadiv Propam Polri
Kadivpropam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim buka suara soal jeratan pidana kepada 18 anggota yang terlibat pemerasan penonton DWP.
VIVA.co.id
31 Januari 2025