Jakarta, VIVA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengawasi langsung pembongkaran salah satu bangunan di Puncak yang dikenai sanksi administratif setelah terjadi banjir beberapa waktu lalu.
Menteri Hanif melakukan peninjauan bersama jajaran dari CV Sakawayana dan PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 di lokasi pembongkaran di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin, 14 Juli 2025.
"Jadi sesuai dengan waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup maka direktur utamanya telah memulai pembongkaran. Diproyeksikan dalam beberapa minggu ke depan secara bertahap bangunan-bangunan ini akan dirobohkan sesuai mandat dari sanksi administrasi pemerintah," jelas Hanif.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq
Dia mengapresiasi atas respons dari salah satu dari 13 kerja sama operasi (KSO) di area PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 yang dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah, karena tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Selain bangunan milik Sakawayana, KLH/BPLH sudah memberikan batas waktu untuk KSO yang lain melakukan pembongkaran mandiri bangunan yang mereka miliki.
Jika tidak melakukan pembongkaran sesuai batas waktu tersebut dan tidak memberikan penjelasan kepada KLH/BPLH, Hanif menyampaikan terdapat potensi pemberatan sanksi dan kemungkinan pengenaan pasal pidana.
"Jadi kami akan naik ke pidana terkait dengan penaatan untuk 13 KSO yang telah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup kehidupan bila mana tidak memenuhi asas yang diberikan di dalam sanksi administrasi," ujarnya.
Dia juga memastikan akan mengawasi pemulihan lingkungan di kawasan tersebut bersama pemerintah daerah dan PTPN I Regional 2.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah menerbitkan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan terhadap 13 perusahaan.
Dalam waktu dekat, selain CV Sakawayana Sakti akan dilakukan pembongkaran terhadap tiga tenant lain yang beroperasi di kawasan Agrowisata Gunung Mas, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi, yang seluruhnya bekerja sama dengan PTPN I Regional 2.
Langkah itu merespons banjir yang terjadi di wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir. Total 13 KSO dari 33 KSO sudah dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah, dengan KLH juga sudah meminta kepada pemerintah daerah untuk pencabutan dokumen perizinan untuk 9 KSO.(Ant)
Halaman Selanjutnya
"Jadi kami akan naik ke pidana terkait dengan penaatan untuk 13 KSO yang telah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup kehidupan bila mana tidak memenuhi asas yang diberikan di dalam sanksi administrasi," ujarnya.