Menteri P2MI Sebut PMI Asal Cianjur Dipulangkan dari Libya Itu Korban TPPO

4 weeks ago 9

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:57 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin mengatakan pekerja migran Indonesia berinisial AJ asal Cianjur merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tak hanya itu, AJ juga merupakan korban penempatan secara non-prosedural saat bekerja di Libya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mukhtarudin mengatakan proses pemulangan AJ berlangsung panjang. Bahkan, pemerintah harus membayar ganti rugi kepada pihak majikan agar AJ dapat dipulangkan.

"Yang si Ai Juriah, yang juta pulangkan dari Libya, kemarin memang negosiasi itu cukup panjang dan kita harus bayar ganti rugi ya kepada pihak majikan. Yang jelas Ai Juriah itu adalah korban penempatan non prosedural dan juga sekaligus korban TPPO karena dia beberapa kali pindah majikan," ucap Mukhtarudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juli 2026.

Mukhtarudin menyebut AJ saat ini telah kembali ke kampung halamannya di Cianjur. Dia pun berharap, kasus yang menimpa AJ dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.

"Kita minta dia, memberikan pemahaman kepada masyarakat dan itu akibat ketidaktahuan ya, ketidaktahuan dia korban TPPO," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Mukhtarudin berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kasus penempatan non prosedural dan TPPO seperti AJ. 

"Prinsipnya intinya korban TPPO ya, korban TPPO dari ya, tapi ya mau korban TPPO mau dia nonprosedural ya kita atasi bersama-sama. Ya. Mudah-mudahan tidak ada lagi Ai Ai yang lain ya, Ai Juriah yang lain," pungkas Mukhtarudin.

Kasus AJ menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan dirinya menangis meminta bantuan agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam video tersebut, PMI asal Cianjur, Jawa Barat, itu mengaku dipaksa bekerja tanpa waktu istirahat sebagai asisten rumah tangga di Benghazi serta secara khusus memohon pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Menyikapi kasus tersebut, Kemlu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural karena berisiko menghilangkan perlindungan hukum bagi pekerja migran.

Halaman Selanjutnya

“Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur prosedural sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan pelindungan hak-hak dan keselamatan pekerja,” pungkas Heni. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |