Medan, VIVA – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap pelaku diduga penipuan atau scam terhadap korban yang merupakan pejabat Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Sumatera Utara dan Konsul Jenderal Republik Turki untuk wilayah Sumatera, Rahmat Shah, yang juga ayah dari artis Raline Shah.
"Barang bukti yang disita handphone, anjungan tunai mandiri, transaksi rekening, bundelan transaksi korban dan lainnya," ujar Direktur Reserse Siber Polda Sumut komisaris Besar Polisi Doni Satrya Sembiring di Medan, Rabu.
Doni mengatakan pelaku yang ditangkap pria berinisial MSL (25) yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Medan, pria R (34) warga binaan Lapas Kelas I Medan, perempuan berinisial IP (20) warga Kabupaten Langkat dan perempuan berinisial TH (30) warga Medan.
Lebih lanjut, ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 55,56 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp12 miliar, atau Pasal 378 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Modus para pelaku melakukan penipuan atau scam dengan gerak cepat transfer dari rekening untuk menghilangkan jejak penelusuran dari kepolisian," ucap dia.
Doni menjelaskan peristiwa itu pada 19 Agustus 2025, korban menerima pesan ke nomor terlapor mengatasnamakan Raline Rahmat Shah yang mana anak kandung untuk membeli emas agar dikirim ke nomor rekening MSL.
"Namun, Raline mengirimkan pesan tidak pernah meminta uang kepada korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp254 juta," tutur dia.
Dari laporan itu, pihak Direktorat Reserse Siber Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap MSL pada 10 September 2025, kemudian menangkap pelaku lainnya.
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama Otoritas Jasa Keuangan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara.
"Kami berharap tetap terjalin terus karena tanpa ada kerja sama yang baik dengan pemangku kepentingan lainnya tidak ada artinya, untuk itu kami berterima kasih. Semoga ke depan, dapat terungkap pelaku lainnya," ucapnya. (Ant)
Dua Zat Anestesi Ini Dinilai BNN Perlu Dikategorikan Narkotika
Kepala BNN menyoroti peningkatan angka penyalahgunaan narkoba yang telah mencapai 3,3 juta orang di Indonesia.
VIVA.co.id
16 Oktober 2025