Modus Vadel Badjideh Minta Keringanan Hukuman Bikin Geram, Vonis Penjara Jadi Diperberat!

3 hours ago 4

Sabtu, 8 November 2025 - 18:50 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi ilegal. Vonis yang sebelumnya lebih ringan di tingkat Pengadilan Negeri kini dinaikkan menjadi 12 tahun penjara setelah mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan.

Menurut Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, salah satu alasan Vadel mengajukan banding adalah untuk meminta keringanan hukuman. Dalam pengajuannya, Vadel disebut beralasan ingin memperbaiki keadaan dengan menikahi korban, LM, yang diketahui merupakan putri dari artis Nikita Mirzani. Scroll untuk tahu info lengkapnya, yuk!

"Dia minta keringanan itu adalah bahwa dia mau menikahi atau menjadikan istri korban ini, anak korban ini menjadi istrinya. Artinya mau menikahi, ada niat mau menikahi," ujar Catur Irianto kepada wartawan, Jumat, 7 November 2025.

Namun, majelis hakim menilai niat Vadel tidak tulus dan tidak logis. Pertimbangan itu muncul karena tindakannya justru berlawanan dengan alasan yang ia sampaikan di persidangan.

"Majelis melihat ini dia bilang mau menikahi tetapi kok menggugurkan sampai dua kali," kata Catur.

Lebih lanjut, Catur menjelaskan bahwa logika majelis hakim cukup sederhana. Bila benar Vadel berniat menikahi LM secara serius, maka seharusnya ia tidak membiarkan janin yang merupakan darah dagingnya sendiri digugurkan.

"Dia mau menikahi tetapi kok dagingnya sendiri istilahnya itu ditiadakan, artinya dibunuh, gitu. Ya, digugurkan," ungkapnya.

"Kalau mau menikahi, ya nikahi saja. Nggak perlu menggugurkan. Barangkali pemikiran majelis begitu," sambung Catur.

Selain itu, majelis juga menilai bahwa Vadel Badjideh, meski baru berusia 20 tahun, sudah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum penuh. Statusnya dianggap sebagai orang dewasa dalam proses peradilan, bukan anak di bawah umur.

"Vadel diadili sebagai orang dewasa, jadi ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh," tegas Catur.

Dengan vonis 12 tahun penjara, hakim menilai hukuman yang dijatuhkan masih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kalau nggak salah di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu sampai 15 tahun ya. Jadi sebetulnya masih dalam koridor," pungkasnya.

Vadel Badjideh.

Vonis Vadel Badjideh di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Vonis Vadel Badjideh, diperberat jadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait perkara persetubuhan di bawah umur dan aborsi. Banding diterima PT DKI.

img_title

VIVA.co.id

6 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |