Jakarta, VIVA – Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih mempertanyakan sikap Penyidik KPK yang tidak menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam kasus dugaan suap perusahaan kargo Blueray Cargo. Diketahui, nama Dirjen BC Djaka ini muncul dalam dakwaan saat persidangan.
“Ketika sudah ada surat dakwaan dan sudah ada terdakwanya, mengapa (nama tersebut) kok didiamkan begitu saja? Pernah tidak dipanggil sebagai saksi? Harusnya dipanggil sebagai saksi, karena di surat dakwaan namanya sudah tertulis jelas,” kata Yenti dikutip pada Minggu, 31 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk itu, Yenti mengaku heran dengan kinerja Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan suap perusahaan kargo Blueray Cargo tersebut. Sebab, kata dia, Dirjen Bea Cukai Djaka namanya disebut tapi apakah sudah pernah diperiksa atau belum oleh KPK.
“Bagaimana sebetulnya kerja KPK sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, apakah yang bersangkutan sudah pernah diperiksa atau tidak? Kita boleh menanyakan transparansinya, selama ini bagaimana proses outflow-nya?,” jelas dia.
Oleh karena itu, Yenti menegaskan KPK sudah seharusnya memeriksa Dirjen Bea Cukai Djaka sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, kata dia, seharusnya sudah diperiksa sejak awal karena namanya ada di dalam surat dakwaan.
“Masa jaksa mendakwa tanpa melakukan konfirmasi kepada orang yang namanya disebutkan di sana. Kan aneh, ini ada apa? Menurut saya ini ngeri dan menyedihkan, kecuali jika saksi tiba-tiba menyebutkan nama secara spontan. Dalam kasus ini, namanya sudah ada dalam surat dakwaan, bukan muncul tiba-tiba,” tegas dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, Yenti menekankan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa semestinya menjalankan fungsi pengawasannya karena memiliki bagian hukum sendiri, apalagi Bea Cukai mempunyai penyidik juga. Ia menilai Purbaya latar belakangnya seorang keuangan dan teknik finansial, mungkin tidak paham tentang hukum.
“Secara awam saja beliau harus tahu, ini Dirjen sudah dinyatakan dalam surat dakwaan. Harusnya kalau kita mau bersih-bersih, yang bersangkutan (Dirjen BC) diberhentikan dulu atau di-non job-kan. Tidak bisa kalau orang sudah disebutkan seperti ini, tapi tetap berjalan itu jadi tidak bagus untuk semuanya,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara, lanjut dia, jika Dirjen Bea Cukai merasa tidak bersalah harusnya melakukan upaya hukum karena menyangkut harga diri. Namun, kata dia, KPK juga harus menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Bea Cukai Djaka yang muncul dalam surat dakwaan.

2 hours ago
1















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3432220/original/050867700_1618724332-hush-naidoo-yo01Z-9HQAw-unsplash.jpg)