Jakarta, VIVA - Terdakwa Nadiem Anwar Makarim membantah isu adanya lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya.
Ia menilai angka tersebut muncul akibat kesalahan dalam membaca dokumen pajak. Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat menjalani sidang lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 9 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Nadiem, angka yang disebut sebagai lonjakan penghasilan sebenarnya berkaitan dengan nilai saham yang telah ia miliki sejak 2015, jauh sebelum menjabat sebagai menteri.
“Sidang sudah menunjukkan bahwa kenaikan nilai saham itu berasal dari saham yang sudah saya miliki sejak 2015, lima tahun sebelum menjadi menteri. Sahamnya tidak pernah berpindah sejak saat itu. Di tahun 2022 juga tidak ada penjualan sama sekali,” kata Nadiem di persidangan.
Ia menilai tudingan adanya penghasilan Rp6 triliun muncul karena kekeliruan membaca data dalam SPT.
“Lalu disebut ada lonjakan penghasilan Rp6 triliun. Itu salah baca SPT,” ucap Nadiem.
Nadiem menjelaskan, angka sekitar Rp5,2 triliun yang tercantum dalam dokumen tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak atas kepemilikan saham saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB/GoTo) melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Menurut dia, setiap pemegang saham diwajibkan membayar pajak sebesar 0,5 persen dari total saham dikalikan harga IPO.
“Setiap pemilik saham perusahaan yang akan go public wajib membayar pajak satu kali sebesar 0,5 persen dari total saham dikalikan harga IPO. Jadi itu bukan penghasilan, tetapi pengeluaran pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan, kewajiban tersebut juga berlaku bagi sekitar 200 pemegang saham lainnya pada saat IPO.
Nadiem juga menegaskan tidak ada penjualan saham pada 2022 karena adanya aturan penguncian saham bagi pemegang saham awal setelah perusahaan melantai di bursa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Pemegang saham awal tidak boleh menjual saham selama delapan bulan setelah IPO. Jadi mustahil saya menjual saham di 2022,” katanya.
Terkait isu lain yang menyebut angka Rp809 miliar, Nadiem menyatakan nilai tersebut tidak tercantum dalam SPT miliknya. Ia juga mengatakan data harta dalam SPT dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya konsisten.
Halaman Selanjutnya
“Lebih lucunya lagi adalah bahwa dibilang ada yang 809M itu dalam SPT, padahal dimanapun di SPT saya tidak ada sama sekali. Di LHKPN saya dan SPT saya cocok karena semuanya saya buka dan transparan. SPT itu saya yang laporkan, LHKPN itu saya yang laporkan ke KPK," tuturnya.

3 hours ago
2










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

