Nama Hasto 'Dijual' soal Kasus Dugaan Suap PAW, Ahli Pidana Ungkap Tak Ada Beban Kesalahan

1 day ago 4

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:49 WIB

Jakarta, VIVA – Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan bahwa tidak akan ada beban kesalahan untuk seseorang yang namanya dicatut atau 'dijual' orang lain dalam melakukan sesuatu tindak pidana. 

Fatahillah merupakan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.

Tim kuasa hukum Hasto, Patra M Zein mulanya mencecar Fatahillah mengenai guilty dan responsibility dalam sudut pandang Karl Jaspers yang merupakan filsafat eksistensialisme. 

"Kalau kita melihat guilty itukan kalau dalam konteksitas kesalahannya, kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan responsibility atau pertanggung jawabannya," ujar Fatahillah di ruang sidang.

"Sekarang responsibility apa?" sahut Patra. 

"Itu pertanggungan jawabnya yang dibebankan ketika ada kesalahan," kata Fatahillah. 

Lantas, Patra kembali mempertanyakan terkait ada tidaknya beban kesalahan dari seseorang yang dijual namnya oleh orang lain untuk melakukan sesuatu. 

Dalam perkara suap PAW Harun Masiku, nama Hasto diyakini pihak kuasa hukumnya telah dijual oleh Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan disebut sebagai pemberi perintah untuk menyuap Wahyu Setiawan.

Kemudian, Fatahillah menyebut pihak yang namanya dijual tidak diberikan beban kesalahan. Namun, tetap harus dibuktikan. 

"Ya harus dibuktikan kalau hanya membawa nama saja tidak," sebutnya. 

"Memang kalau dalam kontes itu harus dibuktikan, maka saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan," sambung Fatahillah.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

Dalam perkara suap PAW Harun Masiku, nama Hasto diyakini pihak kuasa hukumnya telah dijual oleh Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan disebut sebagai pemberi perintah untuk menyuap Wahyu Setiawan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |