Napi Korupsi yang Sempat ke Kedai Kopi Usai Sidang Dipindah ke Nusakambangan

2 hours ago 2

Jumat, 17 April 2026 - 18:22 WIB

Jakarta, VIVA – Narapidana korupsi, Supriadi dipindah ke lapas Nusakambangan dari Rutan Kelas II A Kendari. Pemindahan itu dilakukan karena Supriadi viral kedapatan pergi ke kedai kopi setelah menjalani sidang PK di Pengadilan.

“Kepada warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan ke lapas maksimum Nusakambangan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat, 17 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara bagi petugas pengawalan terhadap narapidana Supriadi telah dilakukan pemeriksaan. Termasuk dua pejabat struktural terkait dan Kepala Rutan telah dialih tugaskan.

“Mereka juga sudah dialih tugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan seorang narapidana atau napi berada di sebuah kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Rikie mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y yang mengawal narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Supriadi saat menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan.

Ia menjelaskan, sesuai prosedur, narapidana seharusnya langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai. Namun, dalam kasus tersebut, narapidana justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini," kata Rikie.

Narapidana Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi di sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka dan telah divonis pidana penjara selama lima tahun.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung

Pucuk Pimpinannya Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Ombudsman Minta Maaf dan Janji Fungsi Pelayanan Publik Tetap Jalan

Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengguncang internal Ombudsman RI. Lembaga pengawas pelayanan publik itu akhirnya buka suara.

img_title

VIVA.co.id

17 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |