Ngeri! 20.088 Botol Miras Oplosan Disita, Dibuat dari Bahan Berbahaya

4 hours ago 1

Kamis, 16 April 2026 - 20:30 WIB

Banyuasin, VIVA – Polda Sumatera Selatan membongkar praktik produksi minuman keras (miras) oplosan berskala besar yang beroperasi secara ilegal di sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa, 14 April 2026, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34), yang diketahui berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari lokasi, polisi menyita total 20.088 botol miras oplosan yang dikemas menyerupai produk bermerek. Rinciannya, 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, serta 600 botol Kawa-Kawa, dengan nilai mencapai sekitar Rp620 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh tim kepolisian. Bahkan, hanya dalam waktu kurang dari satu jam setelah menerima informasi, petugas sudah berada di lokasi dan mendapati aktivitas produksi masih berlangsung.

Hasil penggerebekan mengungkap modus para pelaku yang menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, hingga perasa. Seluruh bahan tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan botol, label, dan tutup yang dibuat menyerupai produk asli dengan bantuan mesin press.

Selain barang bukti miras, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi, mulai dari tong air berkapasitas besar, jerigen alkohol, mesin press botol, hingga perangkat cetak dan perlengkapan pengemasan lainnya.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat.

“Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, tim sudah berada di lokasi. Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas. Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” kata dia, Kamis, 16 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyebut kasus ini sebagai ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.

“Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Pengungkapan ini merupakan wujud nyata implementasi Polri Presisi dalam mengawal program prioritas Presiden menuju Indonesia Emas, kami berkomitmen penuh untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan generasi muda dari bahaya produk mematikan seperti ini. Kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya,” kata Doni.

Halaman Selanjutnya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen, perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |