Jakarta, VIVA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin menyoroti maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia, seperti yang terjadi di Pati.
Terlebih, kata dia, ancaman terhadap perempuan dan anak semakin kompleks terutama di ruang digital melalui Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia menyebut KSBE kini telah menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual paling mengkhawatirkan karena memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga teknologi kecerdasan buatan atau AI.
“Sekarang ancamannya bukan hanya di dunia nyata. Penyebaran konten intim tanpa izin, sextortion, cyber harassment, cyberstalking sampai deepfake seksual semakin marak dan korbannya mayoritas perempuan muda,” kata Nurul Arifin dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.
Nurul yang juga Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar itu menjelaskan, pola KSBE yang paling sering terjadi meliputi penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan korban, ancaman penyebaran konten seksual untuk pemerasan atau sextortion, perekaman diam-diam, hingga pelecehan seksual melalui pesan digital dan video call.
Selain itu, muncul pula modus baru seperti manipulasi foto menggunakan teknologi AI atau deepfake porn yang membuat wajah korban ditempel pada tubuh telanjang untuk disebarkan di internet.
Berdasarkan data pengaduan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), kasus KSBE meningkat tajam sepanjang 2024. Tercatat ada sekitar 480 aduan pada triwulan pertama 2024, naik hampir empat kali lipat dibanding periode sama tahun sebelumnya yang mencapai 118 kasus.
Mayoritas korban merupakan perempuan usia 18 hingga 25 tahun, dengan lokasi kejadian paling banyak terjadi di media sosial dan aplikasi chat.
Sementara menurut data Catahu Komnas Perempuan, jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan terlaporkan hingga 24.472 kasus pada 2025. Kekerasan seksual berbasis elektronik atau online mendominasi.
Nurul menilai tingginya kasus tersebut menunjukkan literasi digital masyarakat belum mampu mengejar perkembangan teknologi yang sangat cepat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Korban sering mengalami trauma berlapis karena bukan hanya dilecehkan, tetapi juga dipermalukan secara massal di internet. Sekali tersebar, jejak digitalnya sulit hilang,” katanya.
Ia menambahkan, banyak korban enggan melapor karena takut mendapat stigma dan victim blaming dari lingkungan sekitar. Dalam aspek hukum, Nurul menegaskan Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum melalui UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Pasal 14 UU TPKS mengatur bahwa setiap orang yang merekam, mengambil gambar, menyebarkan, atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik bermuatan seksual tanpa persetujuan korban dapat dipidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.

6 days ago
10











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)