Nyelonong Masuk Rumah, Pria 31 Tahun Perkosa Nenek 90 Tahun di Grobogan Jateng

5 hours ago 1

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:08 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi menangkap seorang pria berinisial RU (31) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 90 tahun di Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Peristiwa itu terjadi pada Senin 29 Juni 2026 malam ketika korban berada seorang diri di rumah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan keluarga korban saat itu sedang menghadiri takziah di lingkungan sekitar sehingga rumah ditinggalkan.

"Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar," kata Sunarto, Jumat 17 Juli 2026.

Menurut Sunarto, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk menjalankan aksinya. RU diketahui tinggal di desa yang sama dengan korban.

"Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya," ujarnya.

Korban sempat memberikan perlawanan. Namun, pelaku diduga menggunakan kekerasan dan ancaman sehingga berhasil melakukan perbuatannya.

"Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya," terangnya.

"Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan masuk pemerkosaan," imbuhnya.

Aksi pelaku terhenti setelah anggota keluarga korban pulang dan memergoki kejadian tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.

"Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban," jelas Sunarto.

Dalam kondisi trauma, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan.

"Korban yang masih dalam kondisi trauma selanjutnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan," ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Grobogan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RU di rumahnya pada Rabu 15 juli 2026 tanpa perlawanan.

"Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Sunarto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan penyidikan.

"Selain mengamankan terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Sunarto menegaskan pengungkapan perkara ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual dan memberikan perlindungan kepada korban.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |