OJK Bidik Pekerja Informal Ikut Dana Pensiun

6 hours ago 1

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:18 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah kepesertaan dana pensiun sukarela di Indonesia mencapai 5,33 juta per April 2025. Angka ini naik 1,92 persen secara year on year (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan jumlah peserta dana pensiun sukarela di dominasi oleh kepesertaan pada DPLK sebesar 77 persen dari total peserta dana pensiun sukarela.

"Kepesertaan dana pensiun sukarela, per April 2025 adalah sebesar 5,33 juta peserta atau meningkat 1,92 persen yoy. Jumlah kepesertaan didominasi oleh kepesertaan pada DPLK sebesar 77 persen dari total peserta dana pensiun sukarela," ujar Ogi dalam keterangannya Senin, 16 Juni 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :

  • pinjol limit besar tenor panjang

Dengan perkembangan itu, Ogi mengatakan bahwa peluang penetrasi program pensiun di Indonesia masih cukup besar, khususnya pada sektor informal.

"OJK melihat bahwa peluang penetrasi program pensiun di Indonesia masih cukup besar, khususnya pada sektor informal yang di dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia sebesar 58 persen dari total angkatan kerja," terangnya.

Ogi menyatakan, akan terus mendorong industri dana pensiun untuk terus berinovasi. Inovasi ini dapat mencakup pengembangan produk, digitalisasi layanan, edukasi peserta, dan peningkatan layanan pelanggan.

"OJK terus mendorong industri dana pensiun untuk terus berinovasi. Inovasi ini dapat mencakup pengembangan produk, digitalisasi layanan, edukasi peserta, dan peningkatan layanan pelanggan. Dengan adanya kemudahan layanan, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal," terangnya.

Di samping itu, per periode April 2025, ROI dana pensiun sukarela sebesar 2,03 persen atau meningkat sebesar 0,60 persen secara yoy. Menurut Ogi masih terdapat beberapa tantangan dana pensiun dalam pengelolaaan investasi.

[Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam telekonferensi pers RDKB Mei 2025, Senin, 2 Juni 2025]

Photo :

  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Adapun tantangan ini seperti keselarasan antara aset dan liabilitas (Asset Liability Matching) dalam memenuhi kewajiban, pemenuhan target kinerja kepada stakeholders ditengah ketidakpastian kondisi ekonomi pasar global maupun domestik. Kemudian perbedaan antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dan kinerja investasi, sehingga dapat mempengaruhi kecukupan dana pensiun khususnya pada DPPK PPMP.

"OJK mendorong industri dana pensiun untuk memperbaiki tata kelola kebijakan investasi, dengan fokus pada kualitas serta menyelaraskan  investasi dengan dengan liabilitas jangka panjang dana pensiun," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

"OJK terus mendorong industri dana pensiun untuk terus berinovasi. Inovasi ini dapat mencakup pengembangan produk, digitalisasi layanan, edukasi peserta, dan peningkatan layanan pelanggan. Dengan adanya kemudahan layanan, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal," terangnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |