OJK Restrukturisasi Kredit Rp 17,4 Triliun Bagi 279 Ribu Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

6 days ago 9

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:30 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi alias Kiki melaporkan, per Maret 2026 pihaknya telah merestrukturisasi kredit sebesar Rp 17,4 triliun, bagi sekitar 279 ribu rekening nasabah yang terdampak bencana di tiga provinsi wilayah Sumatera.

“Sampai dengan Maret tahun ini, telah diberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp 17,4 triliun untuk 279 ribu rekening,” kata Kiki dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026 di kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026

Photo :

  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Dia menjelaskan, angka itu meningkat jika dibandingkan dengan restrukturisasi kredit per Februari 2026, yang sebesar Rp16,3 triliun.

Pemberian restrukturisasi kredit tersebut merupakan bagian dari kebijakan khusus OJK, terhadap nasabah penerima layanan kredit dan pembiayaan atau debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pemberian perlakuan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

OJK menetapkan kebijakan bagi debitur terdampak bencana di Sumatera tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penetapan, yakni 10 Desember 2025.

Dalam kesempatan itu, Friderica juga memaparkan kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga.

Kredit perbankan pada Maret 2026 mencatat pertumbuhan sebesar 9,49 persen (yoy) menjadi Rp 8.659 triliun, didorong oleh kredit investasi yang tumbuh tinggi sebesar 20,85 persen (yoy) dan diikuti oleh kredit konsumsi sebesar 5,88 persen yoy, sedangkan kredit modal kerja tumbuh 4,38 persen (yoy).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,1 persen dan NPL net sebesar 0,8 persen. Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat sebesar 8,9 persen.

Di sisi lain, DPK perbankan tercatat tumbuh sebesar 13,55 persen yoy menjadi Rp 10.230 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 21,37 persen, 8,36 persen, dan 11,57 persen (yoy). (Ant).

Chief Executive Officer Indodax William Sutanto.

Pengguna Aset Kripto di Indonesia Capai 21,37 Juta, Sebanyak 9,9 jutanya Ada di Indodax

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa jumlah pengguna aset kripto di Indonesia saat ini mencapai 21,37 juta atau secara bulanan. Jumlah tersebut naik 1,43 persen.

img_title

VIVA.co.id

8 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |