Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rencana pembentukan dewan emas untuk mewujudkan ekosistem bulion yang ideal. Selain itu, keberadaan dewan emas juga dinilai dapat memaksimalkan cakupan usaha bank emas di Indonesia.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah mengatakan, kegiatan usaha bulion diharapkan bisa terjadi pergeseran kebiasaan masyarakat dalam memandang emas. Dari awalnya hanya disimpan menjadi lebih produktif.
Ahmad Nasrullah menyampaikan, berdasarkan kajian yang telah OJK pelajari bahwa kegiatan usaha bulion menjadi salah satu cara mengoptimalkan potensi emas di dalam negeri. Selain itu, mendukung hilirisasi ekonomi yang mana skema bank emas ini dapat ekonomi dari kalangan penambang, manufaktur hingga pengguna.
Skema usaha bulion sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 memungkinkan pemilik emas memperoleh keuntungan lebih dari sekadar hanya menyimpan saja di brankas. Cakupan usaha bank emas meliputi simpanan, pembiayaan, perdagangan (trading), penitipan, hingga kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga keuangan.
Namun, Ahmad Nasrullah menekankan implementasi POJK dalam kegiatan usaha bulion masih terbatas mencakup tabungan emas (gold saving), pembiayaan emas (gold financing), perdagangan emas (gold trading), penyimpanan emas (gold custody). Lembaga jasa keuangan wajib menggunakan standar emas dari Standar Nasional Indonesia (SNI) atau terstandarisasi pasar bulion internasional yang berbasis di London, Inggris.
Dalam ekosistem bulion, OJK bertugas sebagai regulator yang perannya sebatas mengatur penyelenggara kegiatan bulion yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Ahmad menuturkan, ekosistem bulion domestik masih harus membagun beberapa stakeholder
"Ada ekosistem lain yang perlu dibangun, kita perlu semacam gold council (dewan emas)," ujar Ahmad Nasrullah dalam acara seminar OJK bertajuk Bullion Financial Service in Indonesia: Opportunities and Challenges pada Selasa, 11 Februari 2025
Ia menjelaskan nantinya dewan emas berisi dari regulator-regulator terkait. Mulai dari perwakilan OJK, Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan, hingga perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait.
"Inilah kira-kira satu dewan yang akan menetapkan kebijakan strategis usaha bullion ke depan. Termasuk saat ini kami sedang menyusun roadmap kegiatan usaha bullion untuk jangka panjang menuju Indonesia Emas. Kami harapkan pertengahan tahun 2025 bisa kita launching," imbuh Ahmad Nasrullah.
Ahmad Nasrullah menyampaikan ada beberapa ekosistem bullion yang juga perlu dibangun selain dewan emas antara lain bursa bulion (bullion trading exchange), bullion clearinghouse dan Asosiasi Pasar Bulion Indonesia (Indonesian Bullion Market Association). Di samping itu, pentingnya keberadaan hallmarking centre yang berperan menetapkan standar emas bulion untuk perdagangan pasar.
"Kita harapkan semua ekosistem ini bisa terbentuk dalam komando pemerintah nanti supaya kegiatan bullion berjalan sebagaimana seperti yang diharapkan beserta potensi-potensinya bisa terwujud," tegas Ahmad Nasrullah.
Halaman Selanjutnya
"Ada ekosistem lain yang perlu dibangun, kita perlu semacam gold council (dewan emas)," ujar Ahmad Nasrullah dalam acara seminar OJK bertajuk Bullion Financial Service in Indonesia: Opportunities and Challenges pada Selasa, 11 Februari 2025