Jakarta, VIVA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap temuan uang tunai dalam jumlah fantastis.
Total uang yang disita penyidik mencapai Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing dari sejumlah lokasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan dalam rangkaian OTT.
"Kurang lebih total mencapai Rp106,3 miliar," ujarnya, Selasa, 15 September 2026.
Jumlah tersebut bahkan disebut menjadi salah satu sitaan uang terbesar dalam sejarah OTT KPK.
"Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp45 M. Ini rupanya lebih lebih besar lagi," kata dia.
Salah satu temuan terbesar berasal dari rumah Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen. KPK menyebut Arif sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Uang tersebut tidak ditemukan dalam satu bentuk penyimpanan. Penyidik menemukannya di dalam sejumlah koper berwarna merah, dengan isi campuran rupiah dan mata uang asing.
"Kalau dirinci ada Rp 31,86 miliar dalam mata uang rupiah. Kemudian ada dalam bentuk dolar Amerika USD sebesar 2.611.500. Kemudian dalam pecahan SGD 1.974.500. Ada juga dalam pecahan mata uang Riyal Arab Saudi sebanyak SAR 910 dan terakhir ada mata uang ringgit Malaysia sebesar RM 981," katanyam
Temuan uang juga didapat dari rumah sejumlah pihak lainnya. Di rumah Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta.
Kemudian Rp8 juta ditemukan di rumah Zimamun Ni'am Aaulawi (ZNM), Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara dari rumah Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, penyidik menyita uang tunai Rp49,5 juta.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) dari pihak swasta; dan Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Erwin (ERW) dari pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF) dari pihak swasta.

4 days ago
6




















