VIVA – Kabar duka meninggalnya komedian Mpok Alpa ternyata menyimpan drama baru. Kakak mendiang, Banong, mengungkapkan kekecewaannya terhadap adik iparnya, Aji Darmaji, yang dianggap bertindak secara diam-diam terkait pengurusan warisan dan anak.
Banong secara terbuka menaruh kecurigaan bahwa niat Aji mengajukan perwalian anak ke pengadilan memiliki motif tersembunyi, yaitu penguasaan harta peninggalan sang komedian.
Kecurigaan ini mencuat setelah Aji Darmaji diketahui mengajukan permohonan perwalian anak di Pengadilan Agama tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga besar Mpok Alpa. Banong menilai langkah Aji sebagai tindakan yang tidak pantas, apalagi prosesi 40 hari meninggalnya Mpok Alpa belum terlaksana.
"Kalau mau tanda tangan, mau buat bayar sesuatu buat anak sekolah ya pake aja dulu yang ada, jangan ngurusin itu. Kita sebagai keluarga Mpok Alpa mikirnya menegor, harusnya lurus aja. Lu mau bikin apa sih, adek gue aja belom 40 hari," ujar Banong saat ditemui di kediamannya, Rabu 17 September 2025.
Banong merasa alasan Aji Darmaji yang mengklaim perwalian tersebut diperlukan untuk mengurus urusan sekolah anak sangatlah janggal dan tidak masuk akal. Ia menduga ada niat lain yang jauh lebih besar dan mencurigakan.
"Kalau dia nggak ke situ (nguasai harta), menjerumuskan ke mana? Sedangkan Mpok Alpa kan asetnya banyak. Netizen juga udah bisa nilai sendiri," lanjutnya.
Salah satu kekhawatiran terbesar Banong adalah kemungkinan Aji Darmaji berupaya menguasai seluruh harta mendiang, dan yang paling membuatnya risau adalah nasib anak pertama Mpok Alpa, Sherly.
Menurutnya, Sherly, meskipun bukan anak kandung Aji, memiliki hak penuh atas harta peninggalan ibunya sebagai ahli waris sah.
"Mpok menyayangkan banget. Bener-bener ini mah bikin urat tegang, bikin emosi. Gini lo, adek gue yang nyari (harta) buat anak. Kalau memang dia merasa suami berguna untuk istri dan anak, nggak mungkin dia ngurusin hak asuh anak sedangkan itu anak kandungnya. Memang dia ngomong empat anak, cuma dia ngomongin Kakak Sherly," tutur Banong.
Ia menegaskan bahwa Sherly harus mendapatkan haknya sebagai ahli waris.
"Kak Sherly ini tuh harus dapat haknya gitu lo, ahli waris dari Mpok Alpa," tutupnya.
Tinjauan Hukum Mengenai Perwalian Anak
Secara hukum, perwalian anak adalah proses pengawasan, pengasuhan, dan pengurusan harta kekayaan seorang anak di bawah umur yang tidak memiliki orang tua atau orang tua tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya.
Berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam, orang tua kandung secara otomatis menjadi wali bagi anak-anaknya. Mereka memiliki wewenang untuk mewakili anak dalam urusan di luar maupun di dalam pengadilan.
Namun, permohonan perwalian oleh orang tua kandung, seperti yang diajukan oleh Aji Darmaji, biasanya terjadi dalam kondisi tertentu, misalnya jika orang tua tersebut adalah orang tua tunggal, atau salah satu dari orang tua telah meninggal dunia.
Meskipun demikian, langkah Aji Darmaji yang dianggap tergesa-gesa ini tetap menimbulkan pertanyaan di kalangan keluarga mendiang Mpok Alpa, yang merasa tidak dilibatkan dalam keputusan sepenting itu. Keluarga pun berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan musyawarah agar hak setiap anak, terutama Sherly, dapat terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
Ia menegaskan bahwa Sherly harus mendapatkan haknya sebagai ahli waris.