VIVA – Pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace perlu bersiap menghadapi perubahan mekanisme pemungutan pajak. Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online melalui marketplace mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut sebelumnya sempat ditunda dari jadwal awal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyatakan sistem bersama platform digital yang ditunjuk sudah dipersiapkan sehingga implementasinya dapat dimulai pada awal Oktober.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dipantau VIVA Kamis, 17 September 2026, ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut merupakan bagian dari penerapan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Bukan Marketplace yang Menanggung Pajak
Hal penting yang perlu dipahami seller adalah pajak tersebut pada dasarnya berkaitan dengan penghasilan pedagang, bukan pajak yang dibebankan kepada marketplace.
Dalam mekanisme baru, platform yang telah ditunjuk pemerintah berperan sebagai pihak yang melakukan pemungutan. Dengan demikian, seller tidak perlu melakukan proses pemungutan secara manual untuk transaksi yang masuk dalam ketentuan.
Tarif PPh Pasal 22 yang diterapkan adalah 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini dirancang agar proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dapat dilakukan melalui sistem elektronik marketplace.
Bagi penjual online, perubahan tersebut membuat pencatatan transaksi menjadi semakin penting. Seller perlu mengetahui berapa omzet yang diperoleh serta memastikan data perpajakan yang digunakan pada platform sudah sesuai.
Sempat Ditunda untuk Persiapan
Penerapan pajak marketplace sebenarnya bukan kebijakan yang baru muncul pada September 2026. Pemerintah sebelumnya telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak dan memberikan waktu untuk melakukan penyesuaian sistem.
Penerapan yang semula dijadwalkan berjalan lebih awal kemudian ditunda. Pemerintah menyampaikan bahwa penundaan dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi kesiapan penerapan sekaligus mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat.
Kini, DJP memastikan keempat platform tersebut telah melakukan pengujian sistem dan persiapan teknis. Pemungutan kemudian diarahkan untuk mulai berjalan pada 1 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Seller Perlu Mulai Menghitung Ulang
Bagi masyarakat yang menjadikan marketplace sebagai sumber penghasilan, perubahan ini perlu diperhitungkan dalam pengelolaan bisnis. Seller dapat mulai mengevaluasi harga jual, margin keuntungan, biaya operasional, serta pencatatan transaksi.
Halaman Selanjutnya
Yang juga penting, pemungutan PPh Pasal 22 tidak serta-merta berarti semua penjual akan mengalami perlakuan pajak yang sama. Ketentuan mengenai siapa yang terkena pemungutan dan transaksi yang dikecualikan tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.

2 days ago
12




















