Pakar: Jika Tim 9 Gagal, KPK Wajib Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

5 hours ago 3

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Jakarta, VIVA – Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memerlukan pendekatan hukum yang cermat, objektif, dan berbasis alat bukti.

Menurutnya, perkara ini tidak dapat disederhanakan melalui spekulasi di ruang publik, melainkan harus mengacu pada proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyidikan tidak boleh tergesa-gesa. Seluruh tahapan harus dilakukan secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan KUHAP agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," kata Romli dalam keterangannya, Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam analisisnya, Romli menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki keterkaitan yang harus dibuktikan melalui penyidikan. 

la juga menyoroti pentingnya kinerja Tim 9 Kejaksaan Agung dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Mulai dari pemeriksaan para saksi hingga alat bukti.

"Apabila proses penyidikan menghadapi hambatan serius dalam jangka waktu tertentu, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan KPK mengambil alih penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Prof. Romli.

"Perkara ini tak bisa disimpulkan hanya dari opini yang beredar dari media sosial yang menilai fokus utama harus tetap pada fakta hukum," sambungnya. 

Dalam hukum pidana, kata dia, tindak dugaan korupsi dan TPPU memiliki hubungan sebab akibat. Ia meminta agar seluruh pembuktian dalam kasus eks Jampidsus harus cermat.

"Kedua perkara tersebut memiliki hubungan sebab akibat, sehingga pembuktiannya harus dilakukan secara cermat," katanya.

Ia juga mendukung jika tim penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan eks Jampidsus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena itu penyidik memperkirakan akan memeriksa berbagai pihak, termasuk orang-orang yang mengetahui aktivitas eks Jampidsus, maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," ujarnya.

"Pada akhirnya kasus ini dinilai menjadi ujian besar bagi sistem penegakkan hukum Indonesia. Publik kini menanti apakah seluruh fakta akan berhasil diungkap secara transparan, independen dan tanpa pandang bulu," imbuhnya.

NH tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan TPPU yang jerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (rompi pink)

Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

img_title

VIVA.co.id

30 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |