Pakar Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Diusut Secara Transparan dan Terbuka

2 hours ago 1

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:54 WIB

Jakarta, VIVA – Dugaan korupsi batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera telah menjadi perhatian besar publik menyisakan pertanyaan besar. Pasalnya, korupsi tersebut menyeret nama besar di lingkungan Gedung Bundar, yakni Febri Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 

Ketika barang bukti yang ditemukan Kortastipidkor Polri di 12 tempat berbeda berupa tumpukan uang asing puluhan miliar rupiah hingga 74 kg emas batangan, semua barang bukti tersebut diduga terafiliasi dengan Febri Adriansyah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan pendapatnya terhadap kasus korupsi batu bara yang berdampak langsung merugikan masyarakat. 

Diskusi Spektrum Literasi Demokrasi

Krisis listrik di berbagai daerah yang diduga berakar dari korupsi ini merupakan pelanggaran atas hak masyarakat atas standar hidup yang layak. Hak ini secara tegas dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005.

Hal tersebut diungkap Usman dalam diskusi publik yang digelar Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) guna membahas kasus korupsi batu bara 'blackout' itu bertajuk: "Tarik-Menarik Status Febri Adriansyah dan Tantangan Negara Hukum: Menelaah Pasal 10A UU No. 19 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi."

"Mengingat besarnya kerugian publik, penegakan hukum dalam kasus ini harus berjalan transparan, objektif, dan bebas hambatan serta intervensi," ujar Usman Hamid, dikutip Selasa, 28 Juli 2026.

Selain itu, Usman juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam pengamanan di rumah Febri Adriansyah serta kehadiran mereka di Markas Polda Metro Jaya dengan seragam lengkap. Hal ini dinilai dapat menimbulkan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil.

"Dalih Mabes TNI yang memakai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa sebagai dasar penjagaan patut dipertanyakan. Ini mengindikasikan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, Usman juga menyebut bahwa publik berhak mendapat informasi yang jelas terkait penanganan kasus korupsi batu bara ini. Ia juga menolak bantahan normatif dari Kejaksaan Agung, Polri, dan TNI dalam perkembangan kasus ini.

"Negara harus memastikan institusi militer tidak melampaui batas. Begitu pula, kasus korupsi batu bara ini wajib diusut tuntas, dan siapa pun pelakunya harus diproses secara pidana tanpa ada bayang-bayang intervensi militer ataupun politik kekuasaan," tandas Usman.

Halaman Selanjutnya

Akademisi Hukum Rorano menilai bahwa kasus korupsi yang menyeret nama Febri Adriansyah secara penuh harus diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Rorano menilai bahwa hal tersebut diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi conflict of interest.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |