Panduan Lengkap Syarat SPK Mobil Terbaru Agar Transaksi Aman dan Lancar

6 hours ago 2

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:56 WIB

Jakarta, VIVA – Membeli mobil baru bukan sekadar memilih tipe atau warna. Salah satu langkah penting yang sering dilupakan pembeli adalah Surat Pemesanan Kendaraan (SPK).

SPK menjadi dokumen resmi yang menandai awal transaksi, baik pembelian tunai maupun kredit, dan berfungsi sebagai bukti kesepakatan antara pembeli dan dealer.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi beli mobil baru

Memahami syarat dan isi SPK akan membantu kamu menghindari kesalahan administrasi dan memastikan proses pembelian berjalan lancar. (taf.co.id)

Apa Itu SPK Mobil?

SPK atau Surat Pemesanan Kendaraan adalah dokumen resmi yang diterbitkan dealer untuk menyatakan bahwa seorang pembeli telah memesan mobil tertentu.

Dokumen ini mencantumkan spesifikasi mobil, harga, metode pembayaran, dan estimasi waktu pengiriman. SPK juga memiliki kekuatan hukum sebagai bukti transaksi awal dan acuan bagi dealer dan lembaga pembiayaan.

Syarat Penerbitan SPK

Sebelum SPK dapat diterbitkan, calon pembeli harus melengkapi sejumlah dokumen dan persyaratan berikut:

  1. KTP yang masih berlaku sebagai identitas resmi pembeli.
  2. NPWP, terutama untuk pembelian kredit atau pembelian mobil baru dengan harga tertentu.
  3. Data kontak aktif, termasuk nomor telepon dan alamat email.
  4. Kesepakatan harga dan tipe mobil yang dipilih.
  5. Metode pembayaran (tunai atau kredit).
  6. Tanda tangan pembeli, sebagai bukti persetujuan atas semua kesepakatan SPK

Isi Penting Dalam SPK

Dokumen SPK memuat informasi yang harus diperiksa dengan seksama sebelum menandatangani:

  • Identitas lengkap pembeli
  • Data kendaraan: merk, tipe, warna, varian, dan tahun produksi
  • Harga OTR (On The Road), termasuk pajak dan biaya administrasi
  • Skema pembayaran (tunai atau kredit)
  • Tanda tangan pembeli dan dealer
  • Estimasi waktu pengiriman unit
  • Nomor dan tanggal pemesanan untuk tracking SPK
  • Memeriksa semua informasi ini penting agar tidak terjadi kesalahan pada spesifikasi mobil atau biaya yang harus dibayarkan.

Tahapan Setelah SPK Dibuat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menandatangani SPK adalah langkah awal dari proses pembelian mobil. Tahap berikutnya meliputi:

  1. Pembayaran booking fee atau uang muka (DP) sesuai kesepakatan.
  2. Pengajuan leasing jika pembelian dilakukan secara kredit.
  3. Proses persiapan unit dan dokumen kendaraan oleh dealer.
  4. Penjadwalan pengiriman mobil ke alamat pembeli atau dealer.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |