PBNU Resmi Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri, Xpose Uncensored Dinilai Hina Pesantren dan Tokoh Agama

2 weeks ago 7

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Jakarta, VIVA – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) resmi melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Direktorat Siber Bareskrim Polri

Langkah hukum ini dilakukan setelah tayangan program Xpose Uncensored pada 13 Oktober 2025 dinilai mengandung unsur ujaran kebencian serta penghinaan terhadap pesantren dan tokoh agama yang dimuliakan kalangan Nahdliyin.

Perwakilan LPBH PBNU, Aripudin menyampaikan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. 

Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

PBNU, kata dia, menilai tayangan itu telah melewati batas etika jurnalistik dan berpotensi menimbulkan sentimen negatif terhadap kelompok keagamaan tertentu.

“LPBH PBNU telah mendatangi Direktorat Siber Mabes Polri untuk membuat pengaduan atas tayangan Trans7 yang menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bernuansa SARA,” ujar Aripudin di Kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025, dikutip dari NU Online.

Selain melapor ke pihak kepolisian, PBNU juga mengambil langkah serupa ke Dewan Pers. Laporan resmi itu tercatat dengan nomor 2510026, dan diharapkan segera mendapat tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

Aripudin menyebut, PBNU menginginkan agar kasus ini tidak hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi media dalam menjaga tanggung jawab moral dan profesionalismenya.

“Kami juga telah melapor ke Dewan Pers agar hal seperti ini tidak kembali terjadi. Harapannya, proses di Bareskrim dan Dewan Pers bisa berjalan cepat,” jelasnya.

Aripudin memaparkan bahwa tim hukum PBNU tengah menyiapkan kajian hukum untuk memperkuat laporan tersebut. Pihaknya mempertimbangkan penggunaan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 156 KUHP sebagai dasar pelaporan, mengingat tayangan tersebut diduga memuat konten yang berpotensi memecah belah masyarakat serta mencederai kehormatan tokoh agama.

Lebih lanjut, ia menyoroti narasi dalam program tersebut yang menyinggung soal pemberian amplop kepada kiai serta dugaan keuntungan finansial keluarga tokoh agama. Menurutnya, hal ini bisa dikategorikan sebagai fitnah dan pelanggaran terhadap hak pribadi.

“Perlu ditelusuri di mana gambar itu diambil. Kiai maupun pihak pesantren yang disebut dalam tayangan itu punya hak hukum untuk menempuh jalur hukum karena ini menyangkut kehormatan pribadi,” tegas Aripudin.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, respon dari warga Nahdlatul Ulama di berbagai daerah juga terus bermunculan. Sejumlah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menggelar Aksi Damai di depan Kantor Trans7, Jakarta Selatan, pada Rabu 15 Oktober 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |