Jakarta, VIVA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan proyek pembangunan gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Merauke akan dilanjutkan. Namun hal tersebut akan kembali terlaksana setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo mengatakan, Provinsi Papua Selatan merupakan Daearah Otonomi Baru sehingga pembangunannya masuk dalam Program Strategis Nasional sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemerataan pembangunan dan penguatan wilayah Papua sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Pembangunan DOB perlu didukung dengan infrastruktur yang memadai. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri Dody.
Sebagai informasi proyek tersebut terhenti setelah pihak kontraktor PT Tureloto Battu Indah gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian waktu pengerjaan yakni 10 Desember 2025. Karena sudah diberikan surat peringatan kontrak kritis hingga tiga kali, pihak kontraktor pun diberikan pemutusan kontrak sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Perkara tersebut kemudian berlanjut dengan gugatan oleh penyedia jasa PT Tureloto Battu Indah. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 3 September 2026, Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan pihak penggugat dengan pertimbangan kurang pihak. Saat ini pihak penggugat mengajukan upaya hukum banding pada 9 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Cipta Karya Meike Kencanawulan Martawidjaja menjelaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh penyedia jasa dan akan mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya keputusan pemutusan kontrak dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Papua Selatan sesuai prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaan oleh BPBPK. Penyedia jasa dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual hingga telah memasuki Show Cause Meeting (SCM) tahap III," kata Mieke.
Mieke menambahkan penyedia jasa dalam progres pekerjaan menunjukkan deviasi negatif yang signifikan dan tidak kunjung membaik meski telah diberikan kesempatan perbaikan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap keberlanjutan kontrak.
Halaman Selanjutnya
"Kami memahami proses hukum tersebut turut memengaruhi waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Namun, pemerintah tetap memastikan pembangunan Gedung MRP Papua Selatan dapat dilanjutkan setelah terdapat kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis, administrasi, dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

4 hours ago
4




















