Pembebasan Pokok PBB-P2 2025 Diharapkan Kurangi Beban Masyarakat di Tengah Ekonomi yang Menantang

4 weeks ago 6

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:36 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerbitkan Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 yang memberikan insentif berupa pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah nyata Pemprov DKI dalam menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil. "Serta membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Mei 2025.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Melalui kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi berhak memperoleh pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen, selama memenuhi persyaratan tertentu. 

"Insentif ini diberikan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan khusus dari wajib pajak," katanya.

Seperti diketahui syarat Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 adalah untuk wajib pajak orang pribadi. Objek pajak berupa rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.

Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi. Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak juga harus sudah tervalidasi di sistem Pajak Online DKI Jakarta.

Validasi NIK, lanjutnya, menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan insentif ini. Sistem akan memverifikasi keabsahan NIK dengan data kependudukan yang terkoneksi langsung. Nama yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 harus sesuai dengan pemilik NIK, baik dalam penulisan maupun urutan. “Bagi wajib pajak yang belum tervalidasi, proses validasi dapat dilakukan secara mandiri melalui website pajakonline.jakarta.go.id, khususnya pada menu “Pemutakhiran NIK”.”

Jika dalam SPPT tertera nama wajib pajak yang telah meninggal dunia, maka proses yang harus dilakukan adalah mutasi atau balik nama PBB-P2 terlebih dahulu sebelum memperoleh pembebasan. Panduan permohonan mutasi juga tersedia secara daring melalui laman Pajak Online Jakarta.

Dijelaskannya juga, kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 ini mulai berlaku sejak 8 April 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap insentif ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI untuk mendorong partisipasi publik dalam pembangunan kota melalui sistem perpajakan yang mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat," katanya.

Halaman Selanjutnya

Validasi NIK, lanjutnya, menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan insentif ini. Sistem akan memverifikasi keabsahan NIK dengan data kependudukan yang terkoneksi langsung. Nama yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 harus sesuai dengan pemilik NIK, baik dalam penulisan maupun urutan. “Bagi wajib pajak yang belum tervalidasi, proses validasi dapat dilakukan secara mandiri melalui website pajakonline.jakarta.go.id, khususnya pada menu “Pemutakhiran NIK”.”

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |