Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal PPPK

5 days ago 4

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah meminta para kepala daerah dan jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak perlu resah imbas aturan batas maksimal belanja pegawai 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Aturan tersebut akan diperpanjang masa transisinya dan diatur melalui Undang-undang APBN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan ini disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri antara Menteri PANRB Rini Widyantini, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian kepada seluruh Pemda dan jutaan PPPK bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas kebijakan itu. 

"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30% belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," kata Rini.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan solusi ini lahir untuk meredam kekhawatiran daerah dan kalangan PPPK.

"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," tegasnya.

Terkait kekuatan hukum, Tito menjelaskan penggunaan UU APBN didasarkan pada asas hukum yang berlaku. Kepala daerah diminta tak khawatir jika ada daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen.

"Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah pusat juga berjanji akan turun tangan langsung membantu program pembangunan bagi daerah yang anggarannya tersedot untuk belanja pegawai. 

"Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," papar Tito.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya menjalankan skema tersebut. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |