Nganjuk, VIVA – Pemerintah kembali melanjutkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk sektor manufaktur dan padat karya pada tahun 2026. Tidak semua pekerja mendapatkan insentif ini, hanya pemberi kerja maupun karyawan yang memenuhi kriteria saja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan insentif PPh 21 DTP diberikan dalam bentuk uang tunai kepada karyawan. Jadi, pajak penghasilan yang seharusnya dipotong dari gaji pekerja akan ditanggung pemerintah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Pph21 itu ditanggung pemerintah berarti yang penghasilan bruto yang diberikan kepada karyawan tidak dipotong pajak. Jadi mereka (pekerja) menerimanya (gaji) secara utuh" kata Inge saat sesi pemaparan kunjungan kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dukung Sektor Padat Karya Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Nganjuk pada Kamis, 16 April 2026.
Misalnya gaji Rp10 juta dipotong 5 persen atau sekitar Rp500 ribu. Dengan adanya PPh 21 DTP ini berarti tidak dipotong lalu insentif ini diberikan berupa uang tunai langsung kepada pekerja.
Inge menegaskan, kehadiran pemerintah melalui insentif fiskal bertujuan untuk menekan berbagai persoalan ekonomi, mulai dari kemiskinan hingga kesenjangan sosial. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui dukungan kepada pelaku usaha.
Sebagai informasi, program PPh 21 DTP pertama kali dijalankan pada 2025. Namun, realisasinya belum optimal sehingga dilanjutkan dengan anggaran yang lebih besar pada tahun in dengan penambahan Pagu Anggaran hampir Rp 500 miliar.
"Harapannya nanti sampai dengan Desember ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha,” kata Inge.
Adapun kriteria karyawan yang berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP antara lain:
- Pegawai tetap dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan
- Pegawai tidak tetap dengan upah rata-rata maksimal Rp500 ribu per hari atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketentuan pemberi kerja yang berhak mendapat hak tidak membayarkan PPh karyawannya, sebagai berikut:
- Pemberi kerja harus berasal dari sektor industri tertentu, seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan produk kulit.
- Memiliki KLU dalam basis data sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai lampiran PMK 56 KLU
- Perusahaan wajib melaporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh Pasal 21.
Halaman Selanjutnya
Mekanisme Pemberian Insentif PPh 21 DTP

5 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3931670/original/097090800_1644599926-mufid-majnun-aNEaWqVoT0g-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523706/original/057514000_1772857365-Gemini_Generated_Image_nzw5xmnzw5xmnzw5.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526549/original/046089800_1773125255-Depositphotos_266017344_L.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3063038/original/095275500_1582867529-i-yunmai-5jctAMjz21A-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515489/original/096227600_1772177267-cropped-ceea3710-a7ca-4d6b-a692-74decce071c9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501391/original/066351000_1770899239-training-wellness-healthy-weight-walking-motion.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4987672/original/009020900_1730452009-sedang_1710678735IMG-20240317-WA0016.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4914248/original/064810200_1723270359-fotor-ai-202408101379.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5536009/original/015408800_1774222748-lebaran.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5360022/original/091534000_1758696916-high-angle-plate-with-keto-diet-food-nuts-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5536268/original/087702100_1774309296-camilan__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536334/original/069898300_1774320330-unnamed__47_.jpg)



