Pemerintah Ubah Skema Pajak Mobil Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas

3 hours ago 1

Sabtu, 18 April 2026 - 10:24 WIB

Jakarta, VIVA - Pemerintah resmi mengubah pendekatan insentif pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Jika sebelumnya mobil listrik dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kini skemanya tidak lagi berlaku otomatis secara nasional.

Dalam aturan terbaru tersebut, khususnya Pasal 19, disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Namun, pemberian insentif dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berarti implementasinya sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perubahan ini menandai pergeseran dari kebijakan sebelumnya yang memberikan pembebasan pajak secara penuh. Dengan kata lain, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis menikmati tarif nol persen, melainkan berpeluang mendapatkan keringanan dengan besaran yang dapat berbeda di setiap daerah.

Cakupan insentif dalam regulasi ini juga tidak terbatas pada kendaraan baru. Pada Pasal 19 ayat (2) dijelaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai dengan tahun pembuatan sebelum 2026 tetap dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Hal ini memastikan bahwa pemilik kendaraan listrik yang sudah lebih dulu menggunakan teknologi tersebut tetap masuk dalam skema insentif.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan kendaraan hasil konversi sebagai bagian dari kebijakan ini. Pada ayat (3) disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang diubah dari berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai juga dapat memperoleh insentif pajak. Ketentuan ini membuka ruang bagi transformasi kendaraan lama tanpa harus membeli unit baru.

Sementara itu, dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk tahun 2026 tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Khusus (NJMKB), sebagaimana diatur dalam Pasal 18. Nilai tersebut menjadi acuan dalam perhitungan pajak kendaraan secara umum.

Di sisi lain, regulasi ini juga mengatur pajak untuk angkutan umum. Dalam Pasal 20 disebutkan bahwa PKB untuk angkutan umum orang dan barang ditetapkan paling tinggi sebesar 60 persen dari dasar pengenaan pajak. Adapun BBNKB untuk angkutan umum orang paling tinggi 30 persen, dan angkutan barang maksimal 60 persen. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui peraturan gubernur di masing-masing daerah.

Halaman Selanjutnya

Selain kendaraan bermotor, aturan ini juga mencakup Pajak Alat Berat (PAB). Dalam Pasal 21 dijelaskan bahwa dasar pengenaan pajak alat berat ditentukan berdasarkan Nilai Jual Alat Berat (NJAB), yang dihitung dari Harga Pasaran Umum (HPU) pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |