Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB
Jakarta, VIVA – Pendiri Telegram, Pavel Durov, terancam hukuman penjara jangka panjang hingga seumur hidup, jika terbukti bersalah atas tuduhan membantu dan memfasilitasi kegiatan terorisme.
Pengacara Oleg Zernov kepada kantor berita RIA Novosti pada Rabu, 29 Juli 2026 menjelaskan, tindakan menghasut, merekrut, atau melibatkan orang lain dalam tindak pidana terorisme, diancam dengan hukuman delapan hingga 15 tahun penjara, atau bahkan penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya pada hari yang sama, Dinas Keamanan Federal Rusia (FSB) menyatakan, Durov telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) internasional.
Pendiri Telegram Pavel Durov.
Durov dijerat Pasal 205.1 Ayat 1.1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Rusia terkait tindakan memfasilitasi terorisme.
Menurut FSB, pihak manajemen Telegram dinilai gagal menghapus saluran, grup obrolan, dan bot yang digunakan oleh badan intelijen Ukraina untuk merencanakan aksi sabotase, serangan teroris di Rusia, pembunuhan massal, hingga penipuan siber.
Rangkaian aksi tersebut dilaporkan menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian materi hingga miliaran.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Telegram sendiri merupakan platform pesan instan yang memungkinkan penggunanya bertukar pesan dan file multimedia dalam berbagai format.
Didirikan oleh Durov pada tahun 2013, Telegram kini tercatat memiliki lebih dari 1 miliar pengguna aktif bulanan. (Ant).
Menko Polkam Djamari: Terorisme di Indonesia Relatif Terkendali
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menyatakan ancaman terorisme di Indonesia dewasa ini relatif terkendali.
VIVA.co.id
27 Juli 2026

1 week ago
4



















