Pengadilan Beri Putusan Telak untuk Teddy Pardiyana soal Harta Lina Jubaedah

5 days ago 4

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:58 WIB

Bandung, VIVA – Upaya Teddy Pardiyana untuk mendapatkan penetapan ahli waris atas harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah kembali menemui hambatan. Pengadilan Agama Bandung memutuskan permohonan yang diajukan Teddy tidak dapat diterima karena dinilai keliru secara prosedur hukum.

Putusan tersebut menjadi babak baru dalam konflik panjang antara Teddy Pardiyana dan keluarga Sule yang sudah berlangsung sejak Lina meninggal dunia pada Januari 2020 lalu. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, membenarkan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) terhadap permohonan Teddy.

"Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO)," kata Bahyuni Zaili saat dikonfirmasi media, Kamis 7 Mei 2026.

Menurut Bahyuni, hakim menilai ada kekeliruan dalam cara pengajuan perkara tersebut. Sengketa soal status ahli waris dianggap tidak tepat diajukan melalui jalur permohonan karena mengandung potensi perselisihan antar pihak.

Majelis hakim menilai perkara itu seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan agar semua pihak yang berkepentingan bisa saling memberikan pembelaan secara hukum.

"Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya: seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan," jelasnya.

Pihak keluarga Sule dan Rizky Febian disebut sudah mengetahui hasil sidang tersebut. Bahyuni mengaku langsung menyampaikan perkembangan terbaru perkara itu kepada kliennya.

"Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky," pungkas Bahyuni Zaili.

Kasus perebutan harta warisan Lina Jubaedah memang sudah lama menjadi sorotan. Perselisihan bermula setelah Teddy Pardiyana mengklaim dirinya dan putrinya, Bintang, memiliki hak sebagai ahli waris sah atas sejumlah aset peninggalan Lina.

Adapun aset yang diperebutkan disebut bernilai miliaran rupiah, mulai dari rumah kos, tanah di beberapa lokasi, hingga perhiasan. Namun, pihak Sule dan Rizky Febian sejak awal membantah seluruh klaim tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keluarga Sule menegaskan sebagian besar aset yang dipersoalkan merupakan hasil kerja Sule selama menikah dengan Lina. Selain itu, ada pula aset yang disebut berasal dari uang pribadi Rizky Febian yang sebelumnya dititipkan kepada sang ibu.

Konflik keduanya bahkan sempat melebar ke ranah pidana. Sebelum perkara ahli waris bergulir, Teddy Pardiyana pernah terseret kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian hingga akhirnya divonis penjara.

Halaman Selanjutnya

Kini, dengan keluarnya putusan NO dari Pengadilan Agama Bandung, perjuangan Teddy untuk mendapatkan pengakuan hukum sebagai ahli waris Lina Jubaedah kembali terhambat. Meski begitu, putusan tersebut bukan berarti perkara selesai sepenuhnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |