Pengakuan Tidak Terduga Roy Suryo Tahu Dirinya Jadi Tersangka

6 hours ago 3

Sabtu, 8 November 2025 - 00:50 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, buka suara terkait langkah hukum setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Roy mengatakan, pihaknya masih akan menunggu dan mempertimbangkan seluruh langkah hukum yang akan diambil, termasuk soal kemungkinan mengajukan praperadilan.

“Langkah hukum nya tunggu, tunggu semuanya apalagi saya tentu tidak bisa berbicaara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada," kata Roy dikutip Sabtu, 8 November 2025.

Saat ditanya apakah dirinya kecewa atas penetapan status tersangka, Roy menegaskan bahwa kasus ini bukan soal perasaan, melainkan soal prinsip keilmuan dan keadilan.

“Gak ada (rasa kecewa), ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya," ujarnya.

Roy juga menyampaikan semangat kepada rekan-rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk tetap tegar menghadapi proses hukum bersama.

“Jadi saya tetap tegar ,temen-temen yang lain, Bang Rismon Sianipar dan dokter Tifa yang seklaster dengan saya, kemudian dengan lima yang klaster lainnya, saya harapkan juga tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia, seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, ada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dibagi jadi dua klaster. Untuk klaster pertama tersangkanya yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).

Klaster kedua terdiri dari tiga orang. Mereka adalah, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah.

Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Halaman Selanjutnya

Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |