Semarang, VIVA – Polrestabes mengeluarkan daftar pencarian orang atau DPO dalam perkara penipuan dengan modus pembuatan lagu menggunakan AI atau Artificial Intelligence.
Polrestabes Semarang juga telah mengeluarkan DPO terhadap Fasal Hasan alias Luciano. Pelaku ini tertulis sebagai warga Jalan H Jum RT 10 RW 1 Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Pelaku memiliki ciri-ciri dengan tinggi badan 178 sentimeter dan berat badan 80 kilogram, dengan rambut lurus panjang hitam, mata hitam, serta kulit sawo matang. Tanda-tanda lain tindik kuping kanan kiri.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya sempat digugat praperadilan oleh pelaku namun akhirnya menang.
"Iya itu sudah lama perkaranya, dan kita sempat di praperadilan, tapi kita menang. Terus kita datangi ke Jakarta ternyata sudah kabur. Makanya kita tetapkan DPO," ujar Sena kepada wartawan, Jumat, 7 November 2025.
Ia mengatakan, kasus ini bermula saat korban memesan untuk dibuatkan lagu oleh pelaku. Sena menyebut korban dan pelaku sama-sama berkecimpung di dunia seni musik.
"Itu terkait kasus penipuan lagu menggunakan AI. Keduanya itu saling kenal, sama-sama di dunia musik. Minta dibuatkan lagu menggunakan alat (kesenian) manual," jelas dia.
Korban dan pelaku lalu menyepakati satu lagu dihargai Rp 2 juta. Korban memesan 60 lagu dan uang 120 juta sebagai honor pembuatan musik tersebut diberikan kepada pelaku.
"Itu korban ada perjanjian kerjasama pesan dibuatkan lagu, 60 lagu dengan nilai Rp 120 juta, per lagu Rp 2 juta. Itu dibuatkan pada Oktober 2024," imbuh Sena.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban minta pelaku memainkan lagu tersebut dalam sebuah acara. Namun, ternyata musik atau lagu yang dimainkan tidak sesuai dengan lagu yang disetorkan.
"Jadi setelah dicek pas dimainkan band si pelaku ini tidak sesuai, aransemen, amburadul berbeda dengan yang pernah diberikan ke korban. Akhirnya ketahuan kalau lagu yang dibuat pelaku menggunakan AI," ungkap Sena.
Merasa tertipu dengan ulah pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Sekarang ini, pelaku juga masih dalam pengejaran.
Halaman Selanjutnya
Fasal Hasan alias Luciano (50) pelaku penipuan modus pembuatan lagu menggunakan AI atau Artificial Intelligence ini, terancam pidana 4 tahun penjara. Luciano dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atas perbuatannya.

5 hours ago
3









