Pengeroyokan Tahanan di Rutan Hingga Tewas, DPR: Pimpinan Polresta Denpasar Harus Tanggungjawab

5 hours ago 4

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:06 WIB

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menyayangkan aparat di Polresta Denpasar karena diduga lalai hingga menyebabkan seorang tersangka tahanan kasus pencabulan tewas dianiaya di ruang tahanan. Tentu saja, Wayan menegaskan semua petugas Polri yang bertugas saat itu harus bertanggungjawab atas insiden tersebut.

“Siapa pun yang bertugas saat itu, termasuk pimpinannya wajib bertanggungjawab, baik dalam konteks tugasnya sebagai polisi pengayom masyarakat maupun sebagai warga negara yang sama kedudukannya di depan hukum,” kata Wayan kepada wartawan Kamis, 19 Juni 2025.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta

Menurut dia, Kapolresta Denpasar juga tidak boleh lepas tangan atas insiden tewasnya tersangka kasus pencabulan di ruang tahanan. Untuk itu, Wayan meminta Divisi Propam Polda Bali harus mengusut kasus tewasnya seorang tahanan secara transparan dan menindak anggota dengan tegas jika terbukti lalai.

“Propam Polda Bali mesti secara transparan dan tegas mengusut petugas yang bertanggungjawab. Kapolresta juga tidak boleh lepas tangan atas peristiwa yang memakan korban nyawa ini,” tegas Legislator asal Bali ini.

Kata dia, kejadian ini membuat masyarakat yang keluarganya berada dalam tahanan menjadi was-was terhadap keselamatan dan keamanan mereka. Padahal, lanjut Wayan, polisi tugasnya selain menegakkan hukum itu juga wajib mengayomi masyarakat, termasuk mereka yang menjadi tahanan.

“Negara memberikan tugas dan kewenangan maupun anggaran kepada kepolisian untuk itu. Anggaran itu bersumber dari pajak rakyat. Kalau pelaku pengeroyokan sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas yang karena kelalaiannya menyebabkan tahanan kehilangan nyawa, harus diusut karena semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum,” tegas Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Di sisi lain, Wayan mengapresiasi langkah Polda Bali yang sudah mengambil langkah tegas dengan menetapkan 3 orang petugas masuk dalam tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan. “Tentu, kita mengapresiasi langkah Kapolda dan Provam Polda Bali sudah mengambil langkah menetapkan 3 orang petugas dalam status patsus,” katanya.

Namun, Wayan mengaku mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait ditetapkannya enam orang pelaku pengeroyokan atau penganiayaan sebagai tersangka atas tewasnya AI. Menurut dia, masyarakat bertanya-tanya seberapa jauh Kapolresta Denpasar bertanggungjawab atas insiden tewasnya tahanan tersebut.

“Kalau benar sudah diperiksa Propam Polda Bali, hasil pemeriksaan harus disampaikan ke publik secara transparan. Jangan sampai masyarakat menuding, ada ketidaksamaan antara pelaku pengeroyokan dan petugas karena kelalaiannya mengakibatkan penganiayaan sampai menghilangkan nyawa tahanan lain,” imbuhnya.

Diketahui, seorang pria berinisial AI (35), dikabarkan meninggal dunia di dalam ruang tahanan Polresta Denpasar pada Rabu malam, 4 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WITA. AI merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan.

Dugaan awal penyebab kematian korban karena dikeroyok oleh sesama tahanan. Polisi menyebut enam tahanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian AI. Mereka, yang sebagian besar tersandung kasus narkotika, dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. 

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, Wayan mengapresiasi langkah Polda Bali yang sudah mengambil langkah tegas dengan menetapkan 3 orang petugas masuk dalam tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan. “Tentu, kita mengapresiasi langkah Kapolda dan Provam Polda Bali sudah mengambil langkah menetapkan 3 orang petugas dalam status patsus,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |