Penggunaan Pasal ITE di Kasus Babeh Aldo Dinilai Cacat Prosedur

5 hours ago 2

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:30 WIB

Jakarta, VIVA – Pakar Hukum ITE Universitas Airlangga, Henri Subiakto menilai penggunaan pasal-pasal berat UU ITE sebagai upaya untuk dapat menahan Babeh Aldo, sebelum ada proses pengadilan cacat prosedur, dan keliru dari aspek alat bukti.

Menurut Henri, penggunaan pasal pasal UU ITE rentan disebut upaya "menbungkam' karena aktivitas Babeh Aldo tidak bisa dipisahkan dengan kiprahnya selama ini yang aktif mengkritisi banyak hal di Kalimantan Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Cacat prosedur dikarenakan Babe Aldo yang merupakan orang Surabaya, sengaja berada di Kalimantan Selatan itu, pada dasarnya yang bersangkutan sedang bekerja dalam kapasitas sebagai wartawan yang ditugaskan melakukan investigasi oleh kantor medianya. Harusnya untuk kasus terkait media dan wartawan, polisi terlebih dahulu mengikuti prosedur berdasar UU Pers, bukan langsung proses pidana memakai UU ITE. Hal ini berdasar Putusan MK No 145/PUU-XXIII/2025," jelas Henri melalui keterangan diterima, Rabu 29 Juli 2026.

"Harusnya terlebih dahulu meminta klarifikasi terhadap media yang menugaskan dan meminta pertimbangan Dewan Pers. Karena pelaku (Babe Aldo) dihadapan polisi atau penyidik telah menunjukkan kartu keanggotaan Wartawan, dan menunjukkan pula surat tugas dari kantor medianya. Kalaupun media tersebut ternyata belum diverifikasi oleh Dewan Pers, sebagai jurnalis yang bersangkutanpun tetap harus dilindungi, sepanjang ia bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers," sambungnya .

Ia menekankan, selama konten atau karya yang dimasalahkan adalah produk jurnalistik, maka sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum sesuai UU Pers.

"IItu merupakan implementasi UU Pers sebagai lex spesialis’ kata Henri.

Perspektif tersebut menurutnya melihat UU Pers sebagai regulasi negara yang berfungsi melindungi profesi jurnalistik saat mereka bekerja menjalankan profesinya.

Untuk sengketa hukum terkait karya jurnalistik, jalur yang diutamakan adalah memberikan Hak jawab dan hak koreksi kepada yang keberatan terhadap isi medianya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Didahului dengan Pengaduan ke Dewan Pers (agar ada penyelesaian secara etik atau profesional), dan kemudian ditempuh jalur hukum lain jika ada pelanggaran secara profesi.

Lebih jauh ia menuturkan, bilapun diberlakukan UU ITE, maka tafsir terhadap norma pasal yang dikenakan juga harus benar sesuai norma aslinya. Jangan sampai pasal pasal ITE oleh aparat diterapkan secara serampangan karena ada orang kuat yang tersinggung, 

Halaman Selanjutnya

Sebagaimana diketahui, Babe Aldo ditersangkakan Pasal 32 ayat (1), isinya larangan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |