Penuhi Tuntutan UMKM, Mendag Budi Siapkan Revisi Permendag soal E-commerce & Marketplace

3 days ago 2

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:30 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso alias Busan mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, terkait ekosistem perdagangan berbasis platform digital (e-commerce) dan lokapasar (marketplace) secara umum.

Di sela acara perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, Budi menjelaskan bahwa hal ini menyusul para pelaku UMKM yang baru-baru ini mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga logistik, yang dikenakan oleh platform perdagangan digital yang mereka gunakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi, Minggu, 10 Mei 2026.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso

Regulasi terkait perdagangan digital tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Budi mengatakan, revisi aturan tersebut antara lain untuk memperkuat perlindungan produk lokal termasuk produksi UMKM, perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk lokal di e-commerce dan atau marketplace.

“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” ujarnya.

“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” kata Budi.

Dia memastikan, semua pemangku kepentingan terkait dalam pembahasan revisi Permendag tersebut, mulai dari platform serta penjual (seller).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan dengan bagus,” kata Mendag

“Tentu banyak, instrumen yang kita lihat kembali. Kita lihat kembali, kita olah semuanya,” ujarnya. (Ant).

Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR)

Ada 13 Juta Transaksi di E-Commerce, UMKM Terdampak Bencana Sumatera Mulai Bangkit

Jubir Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Amran mengatakan, hingga 8 Mei 2026 lalu, kenaikan transaksi UMKM di e-commerce capai 13.209.182 transaksi.

img_title

VIVA.co.id

10 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |