Penyidik Kejagung Didorong Ungkap Konstruksi Perkara Secara Transparan di Kasus Eks Jampidsus

6 hours ago 1

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:44 WIB

Jakarta, VIVA – Indonesian Audit Watch (IAW) mengingatkan penyidik agar membuktikan secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Diketahui, kasus tersebut merupakan satu dari sejumlah kasus yang menjerat eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan penyidik harus mampu membedakan secara jelas antara risiko bisnis dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Menurut Iskandar, perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung merupakan klaster ketiga dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi di lingkungan BUMN.

"Utang adalah hal yang biasa dalam dunia usaha. Ada keterlambatan pembayaran, restrukturisasi, penyerahan jaminan hingga perdamaian bisnis. Karena itu, penyidik tidak boleh langsung menganggap setiap penyelesaian utang yang merugikan perusahaan sebagai tindak pidana korupsi," kata Iskandar kepada wartawan, Jumat, 17 Juli 2026.

Dia mengatakan, penyidikan seharusnya tidak berhenti pada besarnya nilai utang maupun potensi kerugian perusahaan.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus membuktikan apakah dalam proses penyelesaian utang terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, manipulasi dokumen, maupun pengalihan keuntungan kepada pihak tertentu.

Iskandar menilai hingga saat ini publik baru mengetahui adanya penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI selama periode 2020-2025.

Namun, menurut dia, substansi perkara belum dijelaskan secara utuh.

"Publik sudah mengetahui ada dugaan korupsi dalam penyelesaian utang. Tetapi publik belum mengetahui bagaimana hubungan bisnis kedua perusahaan, berapa nilai utangnya, apa objek transaksi yang melahirkan piutang, bagaimana skema penyelesaiannya, serta keputusan apa yang diduga dipengaruhi secara melawan hukum. Dengan kata lain, publik baru diberi judul perkaranya, tetapi isi kontraknya belum pernah dibuka secara terang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iskandar menjelaskan PT KNI merupakan bagian dari kelompok usaha Krakatau Steel yang bergerak di bidang perdagangan baja.

Karena itu, setiap piutang perusahaan memang dapat memengaruhi kondisi keuangan dalam ekosistem BUMN.
Meski demikian, ia mengingatkan status sebagai anak usaha BUMN tidak otomatis membuat setiap kerugian usaha menjadi kerugian negara.

Halaman Selanjutnya

"BUMN tetap merupakan korporasi yang menghadapi risiko bisnis. Ada pelanggan gagal bayar, harga pasar berubah, dan keputusan bisnis yang bisa saja tidak berjalan sesuai rencana. Semua itu belum tentu merupakan tindak pidana," tegasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |