Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan terhadap mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Nadiem diberlakukan sejak 19 Juni 2025 lalu. “Iya sejak 19 Juni 2025,” ujar Harli ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.
Harli menyampaikan bahwa Nadiem akan dicegah untuk ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak diterbitkannya surat pencegahan itu.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Untuk pencegahan yang diajukan itu, Kejaksaan Agung berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak dari keimigrasian.
Harli menambahkan bahwa pencegahan terhadap Nadiem itu dilakukan dalam rangka mengoptimalkan proses penyidikan yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Harli.
Nadiem untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025 lalu selama kurang lebih 12 jam, sejak tiba pukul 9 pagi dan keluar pada pukul 9 malam.
Jaksa Resmi Ajukan Banding Vonis Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur
Jaksa telah menyatakan permohonan banding secara resmi melalui akta permohonan.
VIVA.co.id
26 Juni 2025