Peran Pemilik dan Manajer Terkait Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan WR

4 weeks ago 17

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:00 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap pemilik dan manajer sebuah tempat hiburan berinisial WR di Jakarta Selatan terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pemilik WR yang ditangkap berinisial AK, sedangkan sang manajer berinisial YLT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan, diperoleh keterangan bahwa terdapat keterlibatan pihak manajemen. YLT selaku manajer operasional yang berperan memberikan persetujuan apabila terdapat pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter/server,” katanya.

Selain itu, sambung dia, diketahui bahwa praktik peredaran narkotika tersebut dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan AK selaku Direktur WR yang juga memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lanjutan dan mengejar keduanya.

Pada Rabu 18 Maret sekitar pukul 16.45 WIB, tim berhasil mengamankan YLT di Bekasi. Pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB, AK diamankan di kawasan Tangerang Selatan.

Eko mengungkapkan, dari hasil interogasi tersangka YLT selaku Manajer Operasional WR, didapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan mengetahui adanya peredaran narkotika di diskotek tersebut sejak akhir bulan November 2025.

“Tersangka YLT juga mengakui bahwa tersangka RE selaku supervisor WR selalu mengonfirmasi kepada tersangka YLT ketika ada tamu yang mau memesan dan membeli narkotika,” katanya.

Sementara itu, dari interogasi tersangka AK selaku pemilik WR, didapatkan keterangan bahwa ia mengakui adanya peredaran Narkotika di WR sejak tahun 2024.

Selain itu, AK juga mengakui bahwa peredaran narkotika di WR sengaja dibiarkan oleh AK agar diskotek tersebut tetap ramai dikunjungi oleh pelanggan.

“Didapatkan keterangan dari tersangka bahwa beredarnya narkotika di WR dikoordinasi oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama Koko,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk langkah selanjutnya, ujar Eko, kedua tersangka akan diperiksa lebih lanjut serta mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Ant)

Ilustrasi narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa

67 Kg Sabu Diselundupkan saat Mudik, Kapolda Banten: Pelaku Manfaatkan Pelabuhan Padat Pemudik

Polisi menggagalkan penyelundupan 67 kg sabu di Pelabuhan Merak saat arus mudik Lebaran 2026. Narkoba diselundupkan lewat pejalan kaki dan minibus dari Sumatera.

img_title

VIVA.co.id

25 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |