VIVA – Penerapan tata kelola perusahaan yang baik menjadi salah satu aspek yang terus diperkuat oleh berbagai badan usaha, termasuk perusahaan milik negara. Selain mendukung kepatuhan terhadap regulasi, penguatan tata kelola juga dinilai penting untuk mengantisipasi potensi risiko hukum yang dapat muncul dalam kegiatan operasional.
Sejalan dengan hal tersebut, PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2 menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan berlangsung di Hotel Aston Simatupang, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kerja sama ini dilakukan dalam rangka memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan transparansi operasional, serta mendukung upaya mitigasi risiko hukum di lingkungan perusahaan.
Dalam keterangan resminya, Pegadaian menyebut kerja sama tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis serta meningkatnya kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan nonbank, Pegadaian menyatakan berkomitmen menjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan menerapkan pengelolaan risiko untuk melindungi aset negara serta kepentingan para pemangku kepentingan.
Kerja sama tersebut juga mengacu pada kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang memiliki tugas memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah maupun BUMN.
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2, Maryono, mengatakan, penandatanganan kerja sama tersebut merupakan langkah perusahaan untuk memperkuat aspek hukum dalam mendukung operasional bisnis.
"Seiring meningkatnya kompleksitas transaksi keuangan dan potensi risiko hukum di lapangan, kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan," kata Maryono, sebagaimana dikutip dari keterangannya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
![]()
Ia menambahkan bahwa perusahaan juga menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui konsultasi hukum, selain penyelesaian persoalan hukum yang telah muncul. "Kami tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa atau penanganan masalah hukum yang timbul, melainkan menaruh perhatian besar pada aspek mitigasi dan pencegahan risiko (preventif) melalui konsultasi hukum yang intensif. Sinergi ini diyakini mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan aset negara secara optimal demi terwujudnya ekosistem bisnis Pegadaian yang sehat, aman, dan berkelanjutan." tambah Maryono lagi.
Halaman Selanjutnya
Dalam kerja sama tersebut, terdapat empat ruang lingkup utama yang akan menjadi fokus kedua pihak. Pertama, penguatan sinergi dan koordinasi kelembagaan melalui komunikasi, konsultasi, dan koordinasi antara Pegadaian dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

5 hours ago
3











